PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) mengumumkan rancangan pemisahan dan keterbukaan informasi pemisahan segmen usaha IndiHome oleh Telkom kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Manajemen Telkom menyebutkan, pemisahan dilakukan untuk mempertahankan daya saing dan keunggulan perseroan dalam menghadapi persaingan usaha di sektor telekomunikasi Indonesia serta
meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.
"Telkom berencana menggabungkan layanan fixed broadband dan mobile broadband (selular) perseroan ke dalam satu entitas bisnis melalui pemisahan segmen usaha IndiHome kepada entitas anak perseroan, yaitu Telkomsel," kata manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa EFek Indonesia, Kamis (6/4) malam.
Pemisahan segmen usaha IndiHome kepada Telkomsel diharapkan juga dapat mengakselerasi proses
pemerataan layanan broadband bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Nilai rencana transaksi, terdiri atas nilai valuasi segmen usaha IndiHome yang disepakati sebesar Rp58,24 triliun, estimasi nilai kontrak Wholesale Agreement (WSA) setahun pertama sebesar Rp18,74 triliun, estimasi nilai kontrak Transition Service Agreement-1 (TSA-1) setahun pertama sebesar Rp495,97 miliar, dan estimasi nilai kontrak Transition Service Agreement2 (TSA-2) sebesar 489,26 miliar.
"Di mana secara keseluruhan transaksi lebih besar dari 50% ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 202. Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, bahwa nilai pasar segmen usaha IndiHome per 31 Desember 2022 dengan menggunakan pendekatan pendapatan dan pasar adalah Rp58,16 triliun," ucap perseroan.
Telkomsel merupakan perusahaan terkendali dari perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan pada tanggal rancangan pemisahan dan keterbukaan informasi ini, sebesar 65% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor.
Sesuai dengan definisi dan batasan nilai Transaksi Material dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/2020). Rencana transaksi merupakan transaksi material yang mengandung transaksi
afiliasi bagi perseroan. Maka transaksi ini memerlukan persetujuan dari pemegang saham
independen dalam RUPS berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dan Pasal 14 POJK 17/2020 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Benturan Kepentingan.