close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tenaga kerja kontrak. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi tenaga kerja kontrak. Alinea.id/Oky Diaz.
Bisnis
Jumat, 06 Januari 2023 15:51

Kemenaker tepis isu kontrak seumur hidup di Perppu Cipta Kerja

Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), membantah isu pekerja kontrak dapat dikontrak seumur hidup melalui Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Isu ini berkembang karena dalam Perppu Cipta Kerja tidak membatasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003, yakni paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, pemerintah tetap menetapkan jangka waktu untuk pekerja kontrak.

"Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).

Indah menegaskan, ada dua jenis PKWT yang perlu jadi perhatian. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, yang jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal lima tahun.

Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

"Ini harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, perusahaan dan pekerja, atau diwakili oleh serikat pekerja. Dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujar Indah.

Kemenaker tengah mengupayakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Revisi dilakukan menyusul diterbitkannya Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember, guna memperjelas jangka waktu pekerja dikontrak oleh perusahaan agar tidak terjadi praktik kontrak seumur hidup.

"Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35 Tahun 2021," tutur Indah.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan wujud respons adaptif pemerintah terhadap dinamika yang terjadi, khususnya terkait ketenagakerjaan. Ia mencontohkan, perusahaan platform digital di era saat ini pun tidak lepas dari isu ketenagakerjaan seperti efisiensi, transformasi bisnis, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

"Artinya kan memang dunia ini sedang berubah, dinamis. Ini makanya pemerintah selaku regulator perlu adaptif, maka perppu ini segera dikeluarkan," kata Indah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik lantaran dinilai tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Jokowi menilai, Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah kepastian hukum untuk investasi dalam negeri. Selain itu, ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.

"Jadi kenapa perppu? Kita tahu, kita kelihatannya normal tetapi sebenarnya dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan