Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dinilai tepat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut, saya kira, sudah tepat," ucapnya Guru Besar Bidang Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto, kepada Alinea.id, Rabu (8/3).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, resmi memecat Rafael Alun. Ini sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usia memeriksa ayah penganiaya David Ozora, Mario Dandy Satrio, tersebut.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menerangkan, pihaknya merekomendasikan pemecatan usai memeriksa Rafael Alun dan melakukan analisis atas kasus ini. Kesimpulannya, bekas pejabat eselon III itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dia menerangkan, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan. Tak melaporkan LHKPN dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak, misalnya.
Sebelumnya, 24 Februari 2023, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu buntut viralnya kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. Harta fantastisnya pun diekspose masyarakat di media sosial.
Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael Alun tersebut. Alasannya, masih dalam proses pemeriksaan oleh Itjen Kemenkeu dan sesuai Pasal 5 ayat (6C) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.