close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Google Maps/Kevin Yoga Tama Priyono
icon caption
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Google Maps/Kevin Yoga Tama Priyono
Bisnis
Rabu, 08 Maret 2023 09:30

Terlibat Wanaartha, akuntan publik ini disanksi OJK

Sanksi diberikan karena akuntan publik tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat trkait Wanaartha.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL).

Sanksi tersebut berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

“Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 hingga 2019,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Aman menyampaikan, Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK untuk AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT diberikan, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa keuangan (POJK 13 Tahun 2017).

Sedangkan, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik pemberi jasa di sektor Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud PAsal 3 POJK 13 Tahun 2017, karena turut menjadi pihak penyebab terjadinya pelanggaran oleh AP Nunu Nurdiyaman.

Melalui surat keputusan tersebut, maka AP dinyatakan tidak diperkenankan memberikan jasa di sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023. Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa di sektor jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.

Ketiga adalah KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

Menurut Aman, berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, bahkan tidak melaporkan adanya peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi oleh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris WAL.

“Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya,” tutur Aman.

Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, kata Aman, tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi. 

Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa pemegang polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Aman menyampaikan, OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL.

Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, diharapkan para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

“Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” ucapnya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan