close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare. Padahal, Meikarta memiliki luas 774 hektare. / Facebook
icon caption
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare. Padahal, Meikarta memiliki luas 774 hektare. / Facebook
Bisnis
Jumat, 19 Oktober 2018 19:03

Ternyata, Menteri ATR hanya beri izin Meikarta 84 Hektare

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare.
swipe

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare. Padahal, Meikarta memiliki luas 774 hektare.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui oleh pihaknya baru mencakup lahan seluas 84 hektare.

"Di ATR tidak ada masalah, karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (19/10).

Sofyan mengatakan pihak pengembang baru mengurus izin lahan tata ruang seluas 84 hektare dan belum ada pengajuan izin baru terkait proyek di kawasan Cikarang tersebut.

Ia juga tidak mengetahui proses perizinan di tingkat pemerintah daerah yang menimbulkan persoalan hukum dan kaitannya dengan kesesuaian tata ruang serta rencana pembangunan.

Untuk itu, ia mengharapkan agar semua perizinan nantinya tidak melalui banyak pintu, namun melalui sistem perizinan terintegrasi (OSS).

"Makanya perlu OSS seperti ini, supaya izin menjadi transparan dan orang tidak perlu lagi memakai jalan-jalan belakang," ujar Sofyan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK ikut menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberiaan sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

Seperti diketahui, Lippo Group mengembangkan proyek Meikarta senilai Rp278 triliun di bawah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK).

Sementara, LPCK merupakan anak usaha dari PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR). Nah, LPKR merupakan induk usaha bidang properti yang dimiliki oleh konglomerat James Riady melalui Lippo Group. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan