close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Bisnis
Jumat, 07 Februari 2025 18:27

THR dan gaji ke-13 ASN aman di tengah efisiensi anggaran

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 dan ke-14 dipastikan tetap diberikan.
swipe

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 dan ke-14 dipastikan tetap diberikan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Wakil Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggaran untuk gaji tambahan tersebut telah disiapkan dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghematan.

“Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13. Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (7/2).

Dasco menjelaskan efisiensi anggaran hanya menyasar kebijakan atau program yang dinilai tidak mendesak. Sementara itu, gaji ke-13 dan ke-14 dianggap sebagai hak yang penting bagi ASN, sehingga tetap masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Efisiensi yang dilakukan hanya mencakup beberapa hal yang memang perlu diefisiensi dan bukan sesuatu yang urgen untuk dianggarkan,” jelasnya.

Ia juga memastikan mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kalau gaji ke-13 itu penting dan sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan efisiensi anggaran guna mendukung program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), renovasi sekolah, ketahanan pangan, dan pertahanan negara. Berembus kabar jika gaji ke-13 dan ke-14 juga terkena imbas pemangkasan anggaran. Namun, Dasco menegaskan kebijakan ini tidak menyentuh hak ASN terkait gaji tambahan mereka.

Dengan kepastian ini, ASN di seluruh Indonesia dapat bernapas lega karena tetap mendapatkan tunjangan tambahan yang membantu kebutuhan mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sambil tetap menjalankan efisiensi anggaran secara tepat sasaran.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan