Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau triwulan IV bagi 13 pelanggan nonsubsidi tak mengalami perubahan. Keputusan ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Permen ESDM 3/2020 dijelaskan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian crude price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB), yang dihitung secara 3 bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif. Sementara itu, tariff adjustment triwulan IV-2022 menggunakan realisasi indikator makro ekonomi Mei-Juli 2022.
"Realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei hingga Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan IV-2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III-2022," jelas Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Karena adanya kenaikan pada parameter ekonomi makro tersebut, maka seharusnya tariff adjustment triwulan IV juga mengalami sedikit kenaikan. Namun, kenaikan enggan dilakukan Kementerian ESDM dengan alasan memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV-2022 atau bulan Oktober hingga Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III-2022 atau bulan juli hingga September 2022. Dalam arti lain, tarifnya tetap," tuturnya.
Dadan berharap, realisasi parameter ekonomi makro ke depannya bisa mengalami penurunan sehingga menekan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Dadan.
Di sisi lain, PLN juga memastikan takkan menghapus golongan pelanggan daya 450 volt ampere (VA). Kemudian, tidak melakukan pengalihan daya dari 450 VA ke 900 VA sehingga tarif listrik tiap golongan tetap sama.
"Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas, tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apa pun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik," tutur Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.