close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta.
icon caption
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta.
Bisnis
Senin, 30 Desember 2019 20:11

Tiga bank pelat merah sempat berikan suntikan ke Jiwasraya

Ada aliran dana dari bank BUMN ke Jiwasraya sejak 2018.
swipe

Tiga bank milik negara diketahui pernah memberikan suntikan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini tengah tersangkut kasus gagal bayar. Ketiga bank pelat merah tersebut yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bank BRI diketahui menyuntikan dana kepada Jiwasraya melalui mekanisme repurchase agreement (Repo) pada 2018. Transaksi ini dijamin oleh beberapa obligasi pemerintah seperti FR0044 senilai Rp5,7 miliar, FR0059 senilai Rp350,5 miliar, FR0061 senilai Rp193,24 miliar, FR0063 senilai Rp45,3 miliar, FR0068 senilai Rp13 miliar dan FR0074 senilai Rp244,3 miliar. Transaksi tersebut dilakukan bertahap pada rentang 10-19 September 2018.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan transaksi BRI ke Jiwasraya hanya transaksi biasa.

"Enggak ada masalah, kan itu (transaksi repo) biasanya jangka pendek, kita beli, jual lagi, kembali ke Jiwasraya. Itu sudah lama, sudah selesai," kata Haru ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12).

Sementara itu, melalui keterbukaan informasi BEI, Bank BTN diketahui memberikan suntikan senilai Rp200 miliar pada 2018 lalu. Pertimbangan manajemen BTN saat itu adalah sinergi antar BUMN dan terdapat agunan berupa surat berharga obligasi BUMN dengan rating A-AAA dengan coverage ratio di atas 200%.

Sekretaris Perusahaan Bank BTN pun mengatakan transaksi repo tersebut bukanlah merupakan transaksi material dan tidak memengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham perseroan.

Selain BTN dan BRI, BNI juga menjelaskan mereka memberikan fasilitas kredit kepada Jiwasraya untuk keperluan operasional perusahaan dengan maksimum kredit Rp218 miliar. Kredit tersebut memiliki jangka waktu kredit sampai tanggal 12 September 2023.

"Kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi total senilai Rp468 miliar atau coverage ratio senilai 214,7%," ujar Sekretaris Perusahaan BNI, Meiliana dalam keterbukaan informasi di BEI, Jumat (27/12).

Meiliana melanjutkan, fasilitas kredit secara perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan (obligasi) sehingga outstanding per tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp144 miliar dengan cover jaminan senilai Rp356 miliar atau coverage ratio senilai 247,2%.

"Saat ini, kualitas kredit kepada Jiwasraya dalam kondisi lancar (kolektibiliti 1). Artinya, seluruh kewajiban Jiwasraya dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian kredit," ujarnya.

Meiliana pun mengatakan pemberian kredit oleh perseroan dinilai aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sebab, pemberian kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang cukup likuid, dengan coverage ratio dijaga minimal sebesar 200% dari outstanding pinjaman.

Sebagai informasi, pada Oktober hingga November 2019 Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp 12,4 triliun. 

Sementara, Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan