Kasus penyelundupan Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton yang diangkut pesawat baru Garuda Indonesia yang berujung pencopotan Direktur Utama Garuda Ari Askhara terus bergulir. Bukti-bukti baru laku buruk itu terus terkuak.
Rupanya Ari tak sendiri menumpang pesawat tersebut. Ia ditemani oleh tiga direksi Garuda Indonesia lainnya. Ketiga direksi tersebut adalah Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Menurut Staf Khusus bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN Arya Sinulingga, berdasarkan laporan komite audit yang ditandatangani Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, keempat direksi tersebut tak mendapatkan izin dinas dari Kementerian BUMN.
"Ya kalau menurut komisaris melanggar surat edaran menteri BUMN SE 08/MBU/12/2015, kemudian pesawat Airbus tersebut merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersial," kata Arya.
Jadi, lanjut Arya, seharusnya dalam pesawat baru tersebut tidak boleh ada muatan kargo. Sebab, pesawat tersebut masih dalam kondisi baru.
"Kalau komersial sih sah-sah saja," tuturnya.
Di samping itu, ujar Arya, menurut temuan komisaris pesawat tersebut langsung menuju hanggar Garuda Aero Maintenance Facility (GMF) tanpa parkir di apron terlebih dahulu. Jadi, lanjutnya, ada iktikad tidak baik untuk menghindari pemeriksaan.
"Jadi kalau menurut komisaris, bisa ada potensi pelanggaran pidana dan perdata. Tapi semuanya perlu pembuktian pihak berwajib polisi dan bea cukai," ujar dia.
Dari hal tersebut, kata Arya, Dewan Komisaris merekomendasikan ke Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan ke direksi. Akhirnya, Dewan Komisaris memberhentikan Ari Askhara.
"Kan sesuai dengan hasil komite audit dan ini bukan soal yang berangkat. Tapi soal barang yang masuk, yang diteliti komite audit, bulan April sudah dibeli. Makanya hanya satu (direksi) yang diberhentikan," ujar Arya.