close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tingginya aduan pelanggaran THR juga disebabkan oleh kinerja Kemnaker dan Disnaker. Foto Antara/Yusuf Nugroho
icon caption
Tingginya aduan pelanggaran THR juga disebabkan oleh kinerja Kemnaker dan Disnaker. Foto Antara/Yusuf Nugroho
Bisnis
Kamis, 20 April 2023 11:51

Tingginya aduan pelanggaran THR juga disebabkan kinerja Kemnaker dan Disnaker

Irma Suryani Chaniago pun menyoroti rendahnya jumlah aduan pelanggaran THR yang ditindaklanjuti Kemnaker dan/atau Disnaker.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dinilai belum mampu mencegah perusahaan melakukan pelanggaran tunjangan hari raya (THR). Pangkalnya, aduan THR yang dilaporkan para pekerja masih tinggi.

Pada 28 Maret-15 April 2023, Posko THR Kemnaker menerima 938 aduan yang mencakup 669 perusahaan. Perinciannya, 468 aduan THR tak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi," ucap anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, dalam keterangannya.

Menurutnya, banyaknya aduan tentang THR juga dipicu Kemnaker dan Disnaker belum mampu melakukan upaya pencegahan. Akibatnya, kasus ini selalu muncul setiap tahun dan tak terselesaikan dengan baik.

Karenanya, Irma meyakini 669 perusahaan yang diadukan pada 2023 juga melakukan pelanggaran serupa pada tahun-tahun sebelumnya. "Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data."

Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti sedikitnya aduan yang telah ditindaklanjuti. Baru 23 dari 938 aduan direspons Kemnaker dan/atau Disnaker.

"Artinya, hanya 2,4% kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4% kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan," tuturnya.

Irma menambahkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu (15/4) April. Sementara itu, pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17/4) dan Selasa (18/4), sedangkan Rabu (19/4) sudah cuti bersama dan perusahaan libur.

"Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di hari Sabtu, 15 April 2023?" tanya dia.

Dirinya pun meminta Kemnaker dan Disnaker bekerja sungguh-sungguh dan memastikan regulasi berjalan baik. "Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan