close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Eksekutif Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam pemaparannya di Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pergadaian, Kamis (1/11/2022). Sumber: oj
icon caption
Kepala Eksekutif Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam pemaparannya di Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pergadaian, Kamis (1/11/2022). Sumber: oj
Bisnis
Kamis, 01 Desember 2022 20:33

Tingkat literasi masyarakat terhadap pergadaian capai 40,75%

Hal tersebut menggambarkan bahwa industri pergadaian serta produk-produknya sudah dikenal masyarakat luas.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) terutama pada perusahaan pergadaian.

“Perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur know your customer (KYC),” kata Kepala Eksekutif Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/12).

Prosedur KYC kata Ogi dapat dilakukan dengan menerapkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme APU-PPT bagi perusahaan pergadaian.

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).

Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap calon nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.

“Sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan,” imbuh Ogi.

Pertumbuhan industri pergadaian tersebut juga tercermin pada peningkatan aset industri pergadaian per September 2022 yang tercatat sebesar Rp71,07 triliun atau naik 5,05% yoy serta nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp57,25 triliun atau Financing to Asset Ratio (FAR) sebesar 80,56%.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang baru dikeluarkan oleh OJK, pergadaian merupakan industri dengan tingkat literasi masyarakat tertinggi di IKNB, yaitu sebesar 40,75% hanya berbeda sedikit dari industri perbankan dengan tingkat literasi sebesar 49,93% sementara tingkat inklusi pergadaian mencapai 11,18%. Hal tersebut menggambarkan bahwa industri pergadaian serta produk-produknya sudah dikenal masyarakat luas.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan