China mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka akan mengenakan tarif sebesar 34% pada impor semua produk AS mulai tanggal 10 April. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bagian dari tindakan balasan menyusul serangkaian tarif dua digit yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump pada "Hari Kemerdekaan".
Tarif baru tersebut sesuai dengan tarif "timbal balik" AS sebesar 34% pada ekspor China yang diperintahkan Trump minggu ini.
Kementerian Perdagangan di Beijing juga mengatakan dalam sebuah pemberitahuan bahwa mereka akan mengenakan lebih banyak kontrol ekspor pada tanah jarang, yang merupakan bahan yang digunakan dalam produk teknologi tinggi seperti chip komputer dan baterai kendaraan listrik.
Selain itu, pemerintah Cina mengatakan telah menambahkan 27 perusahaan ke dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi perdagangan atau kontrol ekspor.
Di antara mereka, 16 negara dikenakan larangan ekspor barang "guna ganda". High Point Aerotechnologies, sebuah perusahaan teknologi pertahanan, dan Universal Logistics Holding, sebuah perusahaan transportasi dan logistik yang diperdagangkan secara publik, termasuk di antara yang terdaftar.
Beijing juga mengumumkan telah mengajukan gugatan hukum kepada Organisasi Perdagangan Dunia atas masalah tarif tersebut.
"Pemberlakuan apa yang disebut 'tarif timbal balik' oleh Amerika Serikat secara serius melanggar aturan WTO, secara serius merusak hak dan kepentingan yang sah dari anggota WTO, dan secara serius merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan dan tatanan ekonomi dan perdagangan internasional," kata Kementerian Perdagangan.
"Ini adalah praktik intimidasi sepihak yang membahayakan stabilitas tatanan ekonomi dan perdagangan global. Tiongkok dengan tegas menentang ini," katanya.
Pada bulan Februari, Tiongkok mengumumkan tarif sebesar 15% untuk impor batu bara dan produk gas alam cair dari AS. Secara terpisah, Tiongkok menambahkan tarif sebesar 10% untuk minyak mentah, mesin pertanian, dan mobil bermesin besar.
Tarif terbaru berlaku untuk semua produk yang dibuat di AS, menurut pernyataan dari Komisi Tarif Dewan Negara Kementerian Keuangan.(time)