Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun 2024 sebesar Rp 48,35 triliun.
Pagu anggaran Kemenkeu tersebut jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.
"Anggaran Kemenkeu beserta dengan seluruh catatannya kita setujui," ucap Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam Rapat Kerja, Rabu (14/6).
Pagu Indikatif tersebut dialokasikan kepada lima program yang akan dijalankan Kementerian Keuangan. Yakni, program kebijakan fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar; program pengelolaan penerimaan negara Rp2,48 triliun; program pengelolaan belanja negara sebesar Rp28,74 miliar; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko (PKNR) Rp310,82 miliar; dan program dukungan manajemen Rp45,49 triliun.
Pada raker tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi peran Komisi XI sekaligus menjadi kunci bagi pihaknya untuk mampu menjalankan tugas menjaga keuangan negara.
"Semoga kerja sama yang sangat baik ini akan terus terjaga untuk menjaga Indonesia dan keuangan negara sehingga menjadi instrumen yang memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat", tuturnya.