Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto ASIX milik musikus Anang Hermansyah untuk diperdagangkan. Informasi ini disampaikan Bappebti melalui akun Twitternya @InfoBappebti.
Twitter @InfoBappebti menjawab pertanyaan dari @loopholeacademy yang mengunggah video Anang Hermansyah dan Judika, dalam video tersebut Judika disebut-sebut sudah membeli satu miliar token ASIX.
"Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?," cuit @loopholeacademy, Rabu (9/2).
Menjawab pertanyaan @loopholeacademy, lalu @InfoBappebti membalas dengan mengatakan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulisnya.
Menjawab hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma mengatakan dalam peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020 telah memuat daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Token ASIX belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
"Di aturan tersebut ada aset kripto apa saja yang sudah boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (10/2).
Sehingga, sesuai dengan aturan tersebut kalau aset kripto baru yang mau dipergangkan harus masuk ke dalam daftar di peraturan tersebut.
"Aset boleh diperdagangkan setelah dilakukan penilaian oleh Bappebti bersama para pedagang kripto sesuai kriteria penilaian dan batas nilai dalam peraturan tersebut," tuturnya.