Toko modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), terancam ditutup sementara jika melayani pelanggan yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Tidak mengenakan masker, misalnya.
"Kami perlu tegas. Semua demi kesehatan dan keselamatan bersama," ucap Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengutip situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Toko modern terancam ditutup selama dua hari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selama itu, pengelola diminta memperbaiki penerapan protokol kesehatan.
Andi, sapaannya, menerangkan, kebijakan ini dilakukan lantaran masih banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan saat berbelanja. Padahal, toko telah menyediakan fasilitas wastafel dan pembersih tangan (hand sanitizer).
Karenanya, toko modern diminta berani menolak pembeli pelanggar protokol kesehatan. Jika tidak, menyediakan masker di depan untuk konsumen.
"Ini adalah tugas pelayan dan pemilik toko untuk mengingatkan pembeli, untuk wajib memakai masker," jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Suharyanto, menyatakan, sosialisasi protokol kesehatan harus terus dilakukan. Sehingga, kepatuhan masyarakat meningkat dan risiko penularan Covid-19 berkurang.
"Mari selamatkan diri, keluarga, dan saudara-saudara kita yang lain dari penularan Covid-19 dengan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dengan orang lain," tuntasnya.
Merujuk data Pemprov Jateng, terkonfirmasi 772 kasus positif Covid-19 di Jepara hingga 17 Juli, pukul 14.46. Sebanyak 172 pasien sembuh, 50 meninggal, dan 550 dirawat.