PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada 10 Mei 2021 atau H-3 Lebaran Idulfitri hanya sebesar 5.704 pergerakan penumpang, atau turun 37,6% dibanding 9 Mei 2021, yakni sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode 6 - 10 Mei.
Adapun trafik penumpang pada periode 6 - 9 Mei secara berurutan yaitu pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, pada 7 Mei 6.777, pada 8 Mei terdapat 5.971, dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang. Sehingga totalnya pada periode 6 - 10 Mei yaitu 34.447 pergerakan penumpang. Sementara itu, total trafik pesawat pada periode 6 - 10 Mei yaitu 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg.
Jika rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-10 Mei yang sebesar 6.889 pergerakan penumpang dibandingkan dengan rata-rata trafik penumpang harian pada April 2021 yang sebesar 87.872 pergerakan penumpang, maka terdapat penurunan 92,1%.
Sebagai informasi tambahan, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang. "Kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Selasa (11/5).
Walau begitu, lanjutnya, Angkasa Pura I tetap mendukung kebijakan peniadaan mudik tersebut demi menekan laju penularan Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik.
"Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," katanya.
Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Adapun, penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Lalu, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat; operasional kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.