Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
Masuknya dua perusahaan digital asing tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang diwajibkan memungut pajak atas transaksi elektroniknya di Indonesia.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik), maka hingga kini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Pihaknya pun terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Dengan komunikasi tersebut, dia yakin jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Sementara itu, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri dan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.