Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan kondisi krisis ekonomi saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh diam dan harus terus melakukan terobosan. Justru sekarang waktu yang tepat melakukan evaluasi, pembenahan, menegaskan strategi dan bertranformasi secara sungguh-sungguh. Apalagi pemerintah berencana pembubaran 14 BUMN.
"Sejauh ini sebagian BUMN tampak sudah melaksanakan langkah-langkah transformasi secara signifikan. Selain membenahi sisi bisnis sebagai entitas perusahaan negara, sebagian juga telah tampak mulai serius memberi perhatian di sisi tugas sosial di tengah pandemi. Yang jelas, pilihan bertransformasi bagi kalangan BUMN mesti terus dilanjutkan secara lebih cepat, cerdas, strategis dan terukur dengan tetap melihat fakta lingkungan bisnis, kondisi sosial dan ekonomi yang juga terus bergerak dinamis," papar anggota DPR di Komisi VI Marwan Jafar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).
Jika tidak, BUMN dipastikan bakal kalah bersaing dan tidak mendapat kepercayaan di lingkungan bisnis maupun citra di tengah masyarakat. Upaya transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN sendiri sudah berjalan on the track.
Seperti tetap melihat ekosistem bisnis, klasterisasi sektor, penggabungan atau mergerisasi bisa diwujudkan secara terukur dan objektif. Hal tersebut penting diupayakan, tak lain agar pergerakan bisnis segenap BUMN menjadi lebih lincah, efisien, tak berbelit-belit serta kompetitif.
"Seiring dengan itu, beberapa anak atau cucu usaha BUMN yang merugi terus dan membebani perusahaan induk sudah mendesak atau harus dilikuidasi," tegas dia.
Marwan menyarankan juga supaya sejumlah BUMN lainnya di bidang pertanian, pangan, perkebunan, perikanan, keuangan, karya konstruksi, perdagangan, perindustrian, rumah sakit, perhubungan, pariwisata hingga bidang perfilman, perbukuan maupun sektor-sektor usaha atau bisnis lain wajib saling berlomba bertransformasi melalui berbagai bentuk yang rasional secara bisnis, melihat perubahan lingkungan, bertanggung jawab, berkelanjutan dan tetap mengingat tugas sosial secara konsekuen.
Langkah-langkah konkret tersebut perlu segera ditempuh karena sepak terjang seluruh BUMN merupakan lokomotif ekonomi sektor riil kuat, buat menarik banyak gerbong sektor-sektor bisnis produktif yang mampu menggerakkan perekonomian nasional saat ini dan di masa depan.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR lainnya Achmad Baidowi mengatakan, sebenarnya banyak BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selayaknya dibubarkan. Malah ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU No.19/2003 tentang BUMN maupun UU No.40/2007 tentang Perseroan.
Pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, karena memang banyak BUMN yang tidak sehat. Namun sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur. Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada.
Masalah selanjutnya yang muncul setelah adanya pembubaran BUMN adalah nasib para karyawan. BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik. Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat.
Masalah BUMN diyakini belum akan selesai dalam waktu dekat, maka oleh karena itu Kementerian BUMN dan pemerintah pusat harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan apakah dengan membentuk super holding ala Singapura dengan Temasek yang banyak diusulkan atau dengan melanjutkan pembentukan sejumlah holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan kementerian BUMN saat ini.
"Semua alternatif perlu dikaji secara komprehensif agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara," ucap dia.