Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah terus berupaya menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Upaya yang dilakukan antaranya menggunakan instrumen Program Strategis Nasional (PSN), dengan memberlakukan skala prioritas untuk mendorong pemerataan pertumbuhan kawasan ekonomi.
“PSN ini didesain sedemikian rupa dalam rangka memberi skala prioritas untuk meratakan pertumbuhan kawasan ekonomi dan juga menarik investor untuk internal rate of return (IRR) nya bisa masuk,” kata Bahlil dalam presentasinya di Konferensi Pers Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi, Kamis (10/11).
Dalam skala prioritas investor, Bahlil menyampaikan ada perlakuan khusus dari pemerintah, baik dari sisi perizinan yang jauh lebih mudah dibandingkan investasi di luar kawasan, hingga pemberian insentif fiskal berupa tax allowance, tax holiday, dan pembebasan barang impor untuk mesin.
Namun dalam pemberian insentif ini, Bahlil menegaskan pemerintah akan betul-betul menghitung durasi pemberian insentif.
“Sebagai contoh adalah tax holiday akan diberikan kalau perusahaan IRR-nya lama, misal 10 tahun. Maka insentifnya akan diberikan lebih dari itu,” jelas Bahlil.
Tetapi jika IRR investor dalam jangka waktu empat hingga lima tahun sudah memperoleh break event point (BEP), maka kata Bahlil insentif yang diberikan akan setimpal. Kesesuaian ini dilakukan dengan tujuan agar perusahaan atau investor yang telah memperoleh keuntungan, maka bisa membagikannya kepada negara.
“Kalau teman-teman pengusaha sudah dapat untung, maka harus sharing dengan negara. Karena tujuan negara membuka investasi kan agar negara dapat pajak. Kalau kita kasih gratis, maka negara dapat apa?” ungkap Bahlil.
Sehingga ia pun memastikan pemberlakukan insentif fiskal ini terkait model, jumlah, dan jangka waktunya akan diatur oleh Kementerian Investasi dengan memberikan win-win solution.
“Nanti diatur dalam tim kecil dalam kerangka win-win. Pengusaha untung, negara juga harus diberikan yang layak,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bahlil juga mengungkapkan masih banyak beberapa pengusaha besar yang belum merealisasikan investasinya meski telah menerima insentif fiskal tersebut. Alasannya, Kementerian Investasi kecolongan dengan tidak memeriksa keseriusan perusahaan yang memperoleh insentif. Hingga saat ini, Bahlil mengaku baru mengeksekusi pemeriksaan pemberian insentif sekitar 15% hingga 20%.
“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas, kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” pungkas Bahlil.