Pemerintah akan menerapkan denda Rp1 juta untuk truk yang membawa barang kelebihan muatan di jalan raya.
Kementerian Perhubungan akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penerbitan surat edaran yang memberlakukan denda maksimal Rp1 juta bagi pelaku usaha yang melanggar aturan berupa kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku akan segera mengirimi surat pihak tertinggi MA terkait usulan tersebut.
"Saya ingin denda Rp1 juta ini bisa segera diberlakukan supaya para pengusaha nakal jera. Jadi, minggu ini saya akan buat surat atau menghadap langsung ke ketua MA, sehingga minimal Desember atau Januari sudah ada edarannya," ujar Budi dalam kunjungan ke Unit Pelaksana Penambangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Lampung Selatan, Senin (26/11).
Budi mengungkapkan, tidak semua denda maksimal yang diterapkan selama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menurutnya, denda kepada pelaku usaha pelanggar aturan ODOL masih tergolong ringan yang rata-rata hanya berada di kisaran Rp250.000 per pelanggaran.
"Denda sebesar itu masih sangat kecil dibandingkan dengan tingkat kerusakan jalan akibat truk ODOL yang dihitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa mencapai hingga Rp43 triliun per tahunnya," ungkapnya.
Sejauh ini, Budi menyampaikan sebanyak 42 unit UPPK telah dioperasikan di seluruh Indonesia guna menegakkan aturan hukum tentang pelanggaran ODOL mulai dari tilang, penundaan perjalanan 1x24 jam, hingga surat peringatan untuk pelanggaran over dimention.
Untuk penindakan berupa penurunan muatan sebagai konsekuensi pelanggaran kelebihan muatan, Budi menegaskan wajib ditanggung oleh para pengusaha angkutan barang termasuk truk.
"Jembatan timbang adalah pengawasan, risiko terhadap biaya penurunan barang tentu menjadi tanggung jawab pelaku usahanya," tuturnya.
Sejak diberlakukan denda tersebut, pelanggaran truk ODOL masih terbilang tinggi, seperti di Tol Cikarang Utama tercatat sekitar 1.000 pelanggaran selama lebih kurang 42 hari beroperasi. Demikian pula untuk Jembatan Timbangan Way Urang sudah ada 1.375 pelanggaran atau sekitar 69% dari total seluruh kendaraan yang masuk.