PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, menolak tagihan utang dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) yang diperkarakan dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negara Jakarta Pusat.
Direktur PT MSU Reza Chatab mengatakan penolakan ini dikarenakan tidak pernah ada kontrak apapun di antara para pihak, dan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif, cacat hukum, bukan merupakan tagihan sah.
“Terhadap hal-hal yang tidak normal ini, MSU telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea di Jakarta, Selasa (26/6).
Reza mengungkapkan tagihan-tagihan tidak terdaftar dalam daftar kewajiban tersebut tidak pernah disetujui serta ditandatangani direksi MSU. Menurut dia, dokumen yang diajukan tidak memiliki otorisasi dan tidak ditandatangani pihak yang berwenang di MSU, padahal terkait jumlah uang yang sangat besar.
“Dokumen tagihan terlihat jelas penuh dengan kejanggalan,” katanya.
Secara rinci, Reza mengungkapkan kejanggalan tersebut. Menurut dia, Surat Perintah Kerja (SPK) yang jika lazim dan sah, seharusnya disiapkan dan dikeluarkan secara sah oleh MSU. Namun, SPK dibuat di atas kop surat penerima pekerjaan yaitu RTL Management/PT Relys Trans Logistic, dengan nomor surat bukan dari MSU tetapi dari PT Relys.
Selanjutnya, SPK bernilai miliaran rupiah seharusnya ditandatangani direksi MSU. Namun dari bukti yang dilampirkan penggugat tersebut, SPK hanya ditandatangani seorang bernama Angga dengan jabatan Deputy General Manager atau empat lapisan di bawah Direktur Utama PT MSU. Surat ini juga tidak ditandatangani oleh Angga tersebut, namun hanya tertera “a/n” atau atas nama dan coretan tanda tangan tanpa nama lengkap.
Selain itu, angka-angka yang tertera di SPK dinilai bermasalah. Ditulis nilai kontrak dengan angka “Rp19”. Lalu disebut terbilang satu milar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah.
Atas bukti tersebut, Reza mengatakan tuduhan atas tidak dibayarnya tagihan Pemohon adalah tidak masuk akal, cacat hukum dan tidak sah, bahkan diduga merupakan sebuah tindakan penipuan, pemerasan dan melawan hukum.
“Kami yakin Pengadilan Negeri akan melihat segala kejanggalan yang ada dan menolak Permohonan PKPU yang diajukan,” katanya
Sementara, Reza juga mengklaim MSU selalu membayarkan tagihan yang sah dari semua rekanannya. Namun, menurut dia, selalu ada kasus-kasus rekanan yang mengajukan tagihan yang tidak jelas, tidak terdaftar, bahkan diduga fiktif.