Anggota DPR menegaskan, setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif, termasuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, jika ada aspirasi masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk mendengarkan.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan, pemerintah mengeluarkan program Tapera supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa mempunyai tempat tinggal. Apalagi, rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, anak bisa tumbuh sehat.
“Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul.
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo tanda tangani pada 20 Mei 2024. Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun mengambil KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai, pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera.
"Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tetapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan baik,” ujar Herman.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, akan meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat tak salah paham.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," kata Indah.
Indah menekankan, belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera. Kemnaker sendiri, sedang merancang Permenaker mengenai mekanisme Tapera. Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027.