Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat dan daerah Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Senin (14/6).
Aksi buruh dari KSPI di 24 provinsi ini, dalam rangka mendukung 10.000 buruh outsourcing PLN yang menuntut tunjangan hari raya (THR) 2021 agar dibayar penuh. KSPI sudah mengirimkan surat pemberitahuan akan menggelar untuk rasa ke kepolisian dan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19. KSPI mengklaim, aksi unjuk rasa akan mengikuti protokol kesehatan.
“Bila mana hal ini (tuntutan aksi unjuk rasa) tidak dipenuhi, dalam waktu dekat (akhir Juni 2021), akan diinstruksikan mogok nasional buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).
Selain THR, buruh outsourcing PLN bakal mempersoalkan pekerjaannya yang tumpang tindih dan campur aduk. Buruh outsourcing PLN banyak mengerjakan pekerjaan di luar kontrak tanpa kompensasi apapun. Lalu, buruh outsourcing juga mempersoalkan terkait lembur atau kelebihan jam kerja. Sebab, agen vendor outsourcing tidak menjelaskan besaran upah, lama jam kerja, dan bayaran lemburnya.
“PLN ini seenak-enaknya. Bagaimana coba? Dibiayai pajak rakyat, (tetapi) memperbudak rakyat (outsourcing). BUMN yang sangat memalukan, sudah berhutang, merugikan negara, memperbudak pula,” tutur Iqbal
Untuk itu, KSPI menuntut direksi dan komisaris PLN diganti. Terkhusus, Direktur Utama PLN dan direksi bagian sumber daya manusia (SDM). KSPI mendesak DPR memanggil direksi dan komisaris PLN mempertanggung jawabkan THR dan upah lembur buruh outsourcing.
“Berhentikan direksi dan komisaris PLN, ganti, periksa itu, mengapa utang Rp500 triliun? Mengapa inefisiensi (sehingga, iuran PLN semakin mahal)? Kenapa hak-hak buruh dilanggar,” ucapnya.
KSPI juga meminta Peraturan Direksi (Perdir) tentang THR dan tunjangan kinerja lainnya untuk buruh outsourcing PLN, dicabut. Ia berharap, kesepakatan Komisi IX dan BUMN era Dahlan Iskan ihwal buruh outsourcing diikatkan ke anak perusahaan diberlakukan lagi. KSPI telah melayangkan surat tuntutan tersebut ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KSPI menutut Kementerian Ketenagakerjaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) untuk memfasilitasi antara serikat pekerja outsourcing dan PLN.