Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengingatkan, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam menjamin perlindungan konsumen pada sektor jasa perbankan.
Peringatan itu sekaligus menanggapi peristiwa hilangnya uang sekitar Rp20 miliar milik Winda D Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet e-sport atau gamer dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna, yang disimpan di Maybank Indonesia.
Puteri menilai, OJK mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan pada konsumen jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013.
"Dalam hal ini, OJK berkewajiban untuk memfasilitasi proses mediasi antara konsumen dan pihak bank guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Pihak bank yang terbukti melanggar ketentuan ini pun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Puteri dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Di samping itu, Puteri juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa. Terlebih, setiap bank wajib menetapkan sistem manajemen dan pengendalian risiko sesuai ketentuan.
"Namun, tentu saja implementasinya tetap perlu diawasi dan dievaluasi agar potensi masalah dapat terdeteksi sedini mungkin dan cepat ditangani, baik oleh pihak bank terkait maupun OJK. Dengan begitu, kasus-kasus serupa dapat terhindari di masa depan," terang Puteri.
Politikus Partai Golkar itu juga mendorong penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Kita tentu mendukung proses investigasi dan pendalaman secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui duduk perkara yang tengah terjadi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya
Baginya, kepercayaan nasabah adalah hal krusial yang mendasari bisnis perbankan. Kepercayaan itu, kata dia, dapat muncul apabila bank mampu memberikan jaminan keamanan atas dana nasabah yang disimpan.
"Jadi, jangan sampai kasus hilangnya dana nasabah ini menjadi preseden buruk yang terus mengancam hubungan baik antara nasabah dan bank," ucap Puteri.
Dalam penanganan kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan, berinisial A sebagai tersangka dalam perkara penggelapan uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, tersangka A merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa hilangnya uang di rekening korban. Selain menetapkan A sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset.
"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan milik tersangka," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).