Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan relaksasi itu berlaku baik untuk kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank. Kemudahan yang diberikan yakni berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
“Kita kemarin sudah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,” katanya dalam rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka pada Selasa (24/3).
Jokowi mengakui dirinya banyak menerima keluhan dari UMKM, serta para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan.
Untuk mereka, Presiden Jokowi juga memastikan akan ada kelonggaran kredit yang diberikan.
“Mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” katanya.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, ia mengatakan, pada intinya Pemerintah fokus pada tiga hal.
“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, tapi siapkan yang kedua social safety net, bantuan sosial tolong disiapkan,” katanya.
Kemudian, ia menambahkan yang ketiga bahwa dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada. (Ant)