Kementerian Keuangan (Kemenku) menyakini, pemulihan ekonomi Indonesia yang didorong oleh kebijakan fiskal, salah satu sumber pentingnya ada pada di sisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dengan adanya UMKM yang lebih terdigitalisasi maka selain akan memunculkan banyak bisnis baru, juga akan ada perpindahan transaksi yang sifatnya konvensional menjadi transaksi yang sifatnya digital. Hal ini kemudian juga akan membuat basis perpajakan Indonesia juga berpindah dari yang tadinya berbasis transaksi konvensional berpindah menjadi yang berbasiskan transaksi elektronik," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, saat memberikan pidato kunci pada Webinar Patriot Insight dengan tema UMKM Menuju Ekonomi Digital yang Berkelanjutan, Rabu (24/11).
Dia juga meyakini, UMKM akan menjadi salah satu tonggak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, UMKM kemudian diarahkan supaya juga bergerak secara digital menggunakan platform e-commerce.
“Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat dan juga platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan tetapi memang dunia kita yang berubah. Secara ringkas saya ingin sampaikan, karena selama dua tahun terakhir kita melakukan defisit yang luar biasa yang besar yang dipakai untuk mensupport perekonomian maka APBN harus dikembalikan sehat. Caranya apa? Caranya adalah yang kita sebut sebagai konsolidasi fiskal, yaitu dengan penerimaannya negara ditingkatkan, lalu belanja negara dipertajam,” terang Suahasil Nazara, Rabu (24/11).
Ketika pada masa awal pandemi, pemerintah langsung melakukan estimasi dan proyeksi mengenai kondisi ekonomi yang menemukan fakta bahwa dengan mobilitas yang menurun maka usaha mikro kecil dan menengah akan kena dampak. Karena itu, pemerintah langsung mendesain berbagai macam kebijakan yang bisa membantu UMKM.
“Kalau kebijakan fiskal kita bersifat ekspansif, salah satu bagian yang penting adalah support kepada usaha mikro kecil dan menengah dan memang ini yang pertama kali kita berikan,” terang Wamenkeu.
Di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Wamenkeu melihat, realisasi pemberian insentif pajak sangat signifikan. Insentif pajak yang ada pada klaster insentif dunia usaha pada program PEN ini telah diberikan sejak tahun lalu untuk membantu dunia usaha agar tidak terkena tekanan yang terlalu dalam.
“Kita berikan relaksasi. Relaksasi atas pembayaran PPh pasal 21, itu berlaku untuk semua perusahaan baik perusahaan besar maupun menengah atau kecil bisa bisa mendapatkan. Lalu kemudian, yang sifatnya juga adalah PPh 25 pembayaran massa," jelasnya
Suahasil menegaskan para jajaran lembaga-lembaga kementerian sudah bekerja sama memberikan kemudahan untuk UMKM. Antara lain soal membayar pajak final yang saat ini pajak finalnya itu dapat ditanggung oleh pemerintah.
“Silakan digunakan, sehingga UMKM nanti bisa tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak untuk sementara waktu," pungkasnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional juga diberikan dukungan dalam bentuk bantuan produktivitas usaha mikro seperti subsidi bunga UMKM KUR dan non-KUR, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal UMKM agar perbankan confident menjalankan fungsi intermediasi.
Dengan adanya program tersebut diharapkan para pelaku UMKM dapat memperoleh akses pembiayaan, serta dalam bentuk penempatan dana pemerintah, yang mendukung likuiditas perbankan untuk restrukturisasi dan penyaluran modal kerja baru ke debitur UMKM.