Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6%. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), Andri Yansyah, mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4,6 juta.
"Insyaallah ini sudah dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6% atau Rp4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11).
Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 ini mengacu perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Angka itu sebelumnya diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, 22 November 2022.
Kendati demikian, Andri menyebut, finalisasi UMP DKI Jakarta 2023 masih dilakukan. Sebelum disahkan secara resmi, diharapkan tidak ada perubahan keputusan tersebut hingga batas akhir, malam ini, pukul 23.59 WIB.
"Namun, perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI," ujar dia.
Sebelumnya, dalam rapat sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, besaran UMP DKI Jakarta 2023 diusulkan oleh unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP sebesar 2,62% menjadi Rp 4,7 juta, sedangkan Kadin mengajukan kenaikan 5,11% menjadi Rp 4,8 juta.
Adapun Pemprov DKI mendorong kenaikan sebesar 5,6% menjadi Rp 4,9 juta. Sementara itu, unsur pekerja mengusulkan kenaikan hingga 10,55% menjadi Rp 5,1 juta.