close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.
Bisnis
Senin, 02 Agustus 2021 06:49

Upaya menyalurkan KUR agar sesuai jalur

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kerap salah sasaran karena digunakan untuk konsumsi.
swipe

Sudah kali kedua ini, Rijan (34) dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya, sekitar tahun 2019 lalu, ia tekadkan melakukan pengajuan KUR di perbankan setempat agar bisa segera membuka usaha bengkel.

Prosedurnya gampang dan tidak berbelit. Laki-laki asal Blitar Jawa Timur itu, hanya tinggal datang ke bank lalu melengkapi persyaratan seperti lampiran tanda tangan dari desa hingga proses survei. 

"Tunggu acc bank sampai cair, kisaran seminggu," ujar Rijan ketika berbincang lewat sambungan telepon dengan Alinea.id, Kamis (29/7). 

Di masa pengajuan pertama, Rijan memperoleh kredit senilai Rp7 juta yang dicicil sekitar Rp350 ribuan per bulan. Cicilan itu sudah lunas selama masa dua tahun ini. Sampai kemudian dia mengajukan kembali KUR kedua yaitu di awal tahun 2021. 

"Kedua ini pinjam lagi Rp15 juta. Aku mintanya 2 tahun tapi dikasih selama 3 tahun, ya udah, nyicilnya sekitar Rp500.000/bulan," kata dia. 

Sebagai seorang bujang, Rijan bisa jadi tidak mempunyai banyak tanggungan dibandingkan kala sudah berkeluarga. Namun soal menjalankan usaha, Rijan bilang, memang merintisnya perlahan. 

Salah satu UMKM melakukan sesi pemotretan produk. Foto Antara.

Di tahun-tahun pertama membuka bengkel, Rijan belum langsung bisa memetik hasilnya. Dia masih menyambi bekerja serabutan di samping mengelola bengkelnya. 

"Untuk mencukupi kebutuhan lain-lain, masih butuh pekerjaan lainnya," imbuhnya. 

Saat kepepet di masa-masa itu, dia mengaku, pengajuan KUR digunakan untuk keperluan lain. Terutama untuk menambal kebutuhan pribadinya. Pernah juga di kesempatan lain, dia menggunakan sebagian uangnya itu untuk 'diputar' jadi modal usaha jualan lain. 

"Tapi selama ini, untungnya bayar kredit tetap lancar," katanya. 

Pengalaman menjadi nasabah KUR juga pernah dialami oleh Jun (40). Dia pernah sekali mengajukan kredit di masa awal-awal KUR baru saja diinisiasikan yaitu sekitar tahun 2008. 

Kala itu, dia baru saja menikah dan memulai usaha fotokopi, aneka alat tulis dan pulsa yang ada di sekitar tempat tinggalnya di Purwakarta, Jawa Barat. 

"Waktu itu ada yang nawarin (KUR) ke toko," kata Jun kepada Alinea.id, Kamis (29/7). 

Proses pengajuan yang mudah hingga besaran bunga yang ringan menjadi alasan Jun menerima tawaran mantri KUR itu. Saat itu, dia mengambil pinjaman sekitar Rp5 juta dengan tenggat waktu setahun. 

Pertimbangan kemudahan ini begitu penting bagi Jun. Sebab kala itu, dia baru pertama kalinya mengakses perbankan. Karenanya, ia tidak mau neko-neko dalam kredit termasuk menyalahgunakan penggunaan. 

"Untuk full usaha sih, lancar dan enggak pernah kena denda atau apa," kata Jun. 

Mengalir bukan ke usaha

Berdasarkan awal tujuan pengadaannya, KUR merupakan pembiayaan modal kerja ataupun investasi kepada debitur individu, badan usaha, ataupun kelompok usaha yang telah dianggap layak. Berbeda dengan kredit lainnya, KUR ditujukan bagi calon nasabah yang belum memiliki agunan memadai. 

Melalui program KUR, pemerintah berupaya menyediakan subsidi berupa bunga yang dibayarkan kepada lembaga keuangan penyalur. Berdasarkan publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, jumlah anggaran yang disediakan untuk KUR mencapai Rp235 triliun bagi 1,1 juta debitur. 

Hingga Februari 2021, jumlah yang telah mengucur Rp38,7 triliun atau sekitar 15,3% dari alokasi anggaran. Dari total yang sudah tersalurkan itu, sebesar 75,3% atau Rp29,1 triliun di antaranya terserap di 10 provinsi. Porsi terbesar diterima Jawa Tengah dengan nilai Rp7,2 triliun bagi 219.400 debitur.

Adapun daerah terbanyak pengakses KUR yaitu Jawa Timur dengan nilai Rp6,9 triliun untuk 209.300 debitur dan Jawa Barat Rp5,9 triliun untuk 188.200 debitur. Mengenai kondisi KUR, ada sebuah temuan menarik bahwa para penerima KUR diketahui adalah kalangan rumah tangga bukan pelaku usaha. 

Ilustrasi Pixabay.com.

Hal ini ditunjukkan oleh Hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2020, yang mengungkap ada 21 persen penerima KUR merupakan rumah tangga bukan pelaku usaha. Jumlahnya sekitar 1,3 juta dari 4,7 juta rumah tangga penerima.

Kendati demikian, penyaluran kepada bukan dunia usaha tersebut ternyata dibenarkan pula oleh peraturan. Utamanya yang termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Dalam salah satu pasalnya menyebutkan, KUR selain diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah, bahkan juga bisa diberikan pada pekerja magang di luar negeri hingga tenaga kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan untuk menilai penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran memang perlu hati-hati. Sebab ada kalanya usaha yang mikro atau ultra mikro bisa seolah tidak teridentifikasi sebagai usaha sebab skalanya rumah masih tangga. 

Namun dia menekankan, penyaluran KUR sebetulnya sudah melenceng jika diperuntukkannya untuk kebutuhan konsumsi. Meskipun, hal tersebut juga masih perlu dicermati lagi.

"Itu pun harus dicek, dikejar lagi. Contoh orang kaya beli motor itu konsumsi, tapi kalau kelompok bawah beli motor itu belum tentu konsumsi, itu alat produksi. Menganalisisnya memang harus hati-hati," ujar Piter kepada Alinea.id, Kamis (29/7). 

Di sisi lain, Piter sebenarnya termasuk orang yang mengkritisi adanya konsep KUR ini. Sebab menurutnya, KUR tidak meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM. Melainkan, sifatnya hanya menggeser dari yang sebelumnya menerima kredit komersial menjadi KUR. 

"Tidak memunculkan kredit-kredit baru," katanya. 

Dia melanjutkan, selama ini program kredit yang beredar termasuk KUR juga terlalu tumpang tindih. Sebabnya, banyaknya program satu sama lain yang kurang terintegrasi dan efektif. 

"Kita punya dana bergulir, KUR, PNM, Mekar, Ulam, banyak sekali. Belum lagi dana CSR BUMN, ini seharusnya lebih baik dananya dikumpulkan, dipusatkan jadi program yang terfokus," terangnya. 

Ketidaksepakatan Piter terhadap KUR, utamanya berkaitan dengan bentuk KUR yang selama ini belum menjadi program ideal bagi peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengembangkan usaha. 

"Persoalan di UMKM itu sebenarnya bukan permasalahan bunga, tapi butuh pembinaan, pelatihan, itu yang seharusnya ditingkatkan. Bukan hanya sekadar subsidi bunga, yang kemudian berpotensi terjadi penyalahgunaan," kata dia. 

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Sumber: Pusat Data Akumindo.
Tahun Transaksi  Produk Domestik Bruto (PDB) Jumlah UMKM (unit usaha) Tenaga kerja
2018 Rp8.573,9 triliun 57,8% 60 juta 91%
2019 Rp8.400 triliun 60,3% 63 juta 96%
2020 Rp4.235 triliun 37,3% 34 juta 73%

Mitigasi penyalahgunaan KUR

AVP Government Program BNI, Chandra Bagus Sulistyo menekankan, peruntukkan KUR itu memang bukan untuk konsumsi. Namun, kredit permodalan guna menggerakkan sektor riil. Untuk KUR super mikro bisa sampai Rp10 juta, mikro sampai Rp50 juta dan usaha kecil di kisaran Rp50 juta - Rp 500 juta. 

"Mereka harus tahu benar, KUR ini bukan dana hibah, KUR ini harus dikembalikan," ujar Chandra saat dihubungi Alinea.id, Kamis (29/7).  

Terkait upaya memitigasi penyalahgunaan KUR hingga menjadikannya efektif, Chandra mengatakan pihaknya sebetulnya telah menerapkan pola pendampingan dengan pelibatan collection agent (CA). CA ini merujuk pada berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tenaga PPL, penyuluh lapangan, hingga perangkat desa. 

"Yang harapannya bisa memberikan informasi, jangan-jangan ketika ambil KUR untuk nikah lagi, atau beli HP dengan merek terbaru, ya enggak bisa," tegasnya. 

Pada BNI, peran CA ini paling optimal diterapkan pada KUR sektor pertanian. Ini tak lepas dari adanya komunitas tani yang memegang peran penting proses pemantauan dan pendampingan ini. 

"Makanya di sektor pertanian kita, kualitasnya cukup bagus. Kalau penggunaan sesuai pasti mereka bisa mengembalikan. Yang jadi masalah jika penggunaan yang tidak sesuai," imbuhnya. 

Hingga saat ini, portofolio KUR yang mendominasi di BNI memang skala kecil. Sektornya pun sudah semakin variatif dengan penyaluran di sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, industri pengolahan, hingga aneka jasa. Sedangkan, penyaluran non produktif bisa ke sektor perdagangan. 

"Pertanian termasuk sektor prospektif," katanya.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Guna bertahan di situasi pandemi dengan kondisi perekonomian termasuk penyaluran kredit yang sulit ini, BNI mengaku terus berupaya memberikan sosialisasi untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan pasar. 

"Kami juga mendorong UMKM, kami bantu dengan digitalisasi. BNI mencoba melibatkan e-commerce untuk membantu UMKM yang kesulitan," ujarnya. 

Sementara itu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan pihaknya juga melakukan mitigasi agar KUR bisa tepat sasaran. Di antaranya, cermat dalam menerapkan prosedur pemberian KUR. Termasuk, berdasarkan ketentuan Kemenko Perekonomian RI tentang syarat calon nasabah KUR.

Pertama, calon debitur merupakan perorangan atau kelompok usaha yang produktif. Kedua, memiliki usaha yang layak namun agunan tambahan belum mencukupi. Ketiga, tidak sedang menerima pembiayaan/kredit modal kerja atau investasi dari perbankan.

Selanjutnya, berfokus pada sektor usaha yang dibiayai meliputi sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa & perdagangan.

Proses pemberian KUR BRI tersebut, lantas dilakukan berdasarkan prinsip prudential banking dan asas kehati-hatian yang diatur dalam ketentuan bank. 

"Salah satu mitigasi yang dilakukan BRI antara lain melakukan kunjungan On The Spot (OTS) kepada usaha nasabah," pungkasnya. 

Sampai dengan Juni 2021, BRI telah menyalurkan KUR kepada 3 juta nasabah dengan total plafon Rp84,86 triliun. Penyaluran tersebut didominasi oleh sektor produktif (pertanian, perikanan, jasa & industri pengolahan) sebesar Rp47,6 triliun (56,2% dari total penyaluran KUR).  
 

img
Nurul Nur Azizah
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan