close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membendung impor tekstil. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membendung impor tekstil. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Bisnis
Kamis, 21 November 2019 17:45

Upaya setengah hati bendung banjir impor tekstil

Indonesia dihantam impor tekstil dan produk tekstil, yang berimbas lesunya industri tekstil nasional.
swipe

Indonesia dilanda “banjir” impor tekstil dan produk tekstil, yang membuat industri di tanah air lesu. Gambaran derasnya impor tekstil bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait impor kain.

BPS mencatat, setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun, 2016-2018, impor kain terus meningkat. Pada 2016, tercatat Indonesia mengimpor kain sebesar 238.219 ton. Pada 2017 jumlahnya naik, menjadi 291.915 ton, dan pada 2018 menjadi 413.813 ton.

China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan menjadi negara-negara asal impor kain terbesar. Tercatat, China menyumbang impor kain sebesar 67,86%.

Kondisi ini membuat industri tekstil Indonesia tak mampu terserap pangsa pasar dalam negeri karena takbisa memiliki daya saing dengan produk impor.

Lantas, pemerintah merespons situasi ini dengan menerbitkan beberapa peraturan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 9 November 2019 menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus.

Tiga beleid ini menetapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau pengamanan perdagangan (safeguard), untuk beberapa komoditas impor tekstil dan produk tekstil.

Peraturan pertama tertuang dalam PMK 161/PMK.010/2019, yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat sintetis dan artifisial, yang diimpor mulai dari Rp1.405 per kilogram.

Kedua, PMK 162/PMK.010/2019, yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk kain, dikenakan BMTPS dengan ketentuan Rp1.310 per meter-Rp9.521 per meter.

Ketiga, PMK 163/PMK.010/2019, yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, yang diimpor sebesar Rp41.083 per kilogram.

Selain Kemenkeu, lembaga terkait juga melakukan hal serupa. Direktorat Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Nomor Per-07/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10). /Antara Foto.

Antisipasi Ditjen Bea dan Cukai

Ditjen Bea dan Cukai merupakan instansi di bawah Kemenkeu, yang bertugas menjadi “pintu gerbang” Indonesia dari masuknya barang-barang yang tidak diinginkan dan bisa berakibat buruk. Sebagai sebuah lembaga “pintu”, tentu saja Ditjen Bea dan Cukai memiliki tanggung jawab pula dalam urusan impor tekstil.

Terkait hal itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya sudah mengawal kebijakan PMK, sejak resmi diberlakukan.

"Kami sudah melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan modus pelanggaran," kata Deni saat dihubungi Alinea.id, Rabu (20/11).

Dalam upaya pengamanan, Deni mengatakan, pihaknya melakukan penguatan intelijen melalui pengolahan data dan informasi, mengecek profil importir, analisis, dan pengawasan fisik.

Ia menerangkan, Ditjen Bea dan Cukai juga aktif berkoordinasi dengan Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta TNI dan Polri.

“Kita antisipasi modus-modus secara fisik. Misalnya daerah rawan, seperti di pesisir timur Sumatera, tepatnya Selat Malaka, kita lakukan patroli,” kata dia.

Di samping itu, Deni menuturkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan otoritas bea dan cukai di Malaysia. Deni mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menemukan penyalahgunaan atau modus pelanggaran.

Akan tetapi, ia menyebut, pada 14-25 Oktober 2019, pihak Bea dan Cukai sudah melakukan pemblokiran terhadap 17 dari 179 perusahaan importir penerima barang di pusat logistik berikat (PLB), yang diperiksa melalui uji eksistensi, responsibility, nature of business, dan auditable (ERNA).

Secara entitas, menurut Deni, 17 perusahaan itu tidak beroperasi. Kata Deni, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa variabel, seperti jelas alamat dan aktivitasnya, serta ada penanggung jawabnya.

"Jenis, jumlah, dan harga impornya juga jelas. Pembukuannya juga harus trustable dan memenuhi syarat," tuturnya.

Deni menjelaskan, pemblokiran berbeda dengan pencabutan izin. Sebuah perusahaan yang diblokir, ungkap Deni, masih bisa melakukan pembukaan pemblokiran.

Pemblokiran, kata Deni, lazimnya dilakukan karena ketidaksesuaian perusahaan dengan ERNA, sedangkan pencabutan izin terjadi karena tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan.

"Jadi hanya freeze atau pembekuan. Kalau dicabut dia tidak hanya freeze, tapi memang dicabut lisensi impornya," kata Deni.

Menurut Deni, meski hanya pembekuan, usaha itu hampir mirip sanksi karena berimbas sebuah perusahaan tidak aktif.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi meminta pemerintah menyebut nama perusahaan yang sudah diblokir. Demi transparansi, Suharno pun meminta pemerintah membuka dokumen perusahaan impor yang diblokir tersebut.

"Harus diumumkan, punya siapa perusahaan yang diblokir itu? Pemainnya siapa? Saya curiga, itu peran asosiasi tekstil juga yang main," kata Suharno saat dihubungi, Rabu (20/11).

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (keempat kanan) dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kelima kanan) menerima pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintesis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). /Antara Foto.

Harus berbenah

Meski demikian Suharno menyambut baik terbitnya tiga PMK. Suharno mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia sudah lesu sejak 10 tahun terakhir. Hingga kini, rata-rata hanya tumbuh 3,2%.

"Kalau dibandingkan Vietnam dan Bangladesh, kita jauh ketinggalan. Ekspor kita kan cuma US$13,2 miliar, sementara Bangladesh sudah lebih dari US$60 miliar, dan Vietnam lebih besar lagi," kata Suharno.

Suharno menuturkan, salah satu faktor lesunya industri tekstil tanah air karena banjir impor kain dari China. Hal itu, tak lepas dari “perang dagang” antara Amerika Serikat dan China, yang membuat Negeri Tirai Bambu itu menjual murah produknya ke negara-negara selain Amerika. Indonesia salah satunya.

"Makanya, impor kain banyak dari China yang murah, itu kan mematikan industri tenun kita," katanya.

Menurutnya, banjir impor kain dari China membuat industri tenun tak berjalan baik. Termasuk mengurangi konsumsi benang. "Makanya, kita usulkan supaya setop impornya itu," ujarnya.

Dalam proses penggodokan beleid PMK, Suharno mengatakan, pihaknya juga turut andil dalam mengusulkan penetapan besaran harga bea masuk impor komoditas tekstil. Namun, nilainya tidak sebesar yang diusulkan.

"Kita usul itu kan ada 100 lebih produk HS (harmonized system), kain sampai 67% atau Rp41.083 per kilogram safeguard-nya, benang sekitar hanya 2%-5% atau Rp1.405 per kilogram, sementara rata-rata benang Rp30.000 per kilogram, begitu serat sama," tuturnya.

Suharno menyebut, Ikatsi mengusulkan bea masuk komoditas kain sebesar 100%, sementara untuk benang dan serat sebesar 105%. Alasannya, kata dia, harga kain dari China 60% di bawah harga pasar, sedangkan harga impor benang lebih murah 15%-20%.

Meski begitu, Suharno menilai, kebijakan pemerintah membawa angin segar bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Buktinya, ia mengklaim, beberapa industri tenun sudah kembali sehat dan bisa beroperasi.

"Kita akan evaluasi. Kalau itu berdampak bagus, ya kita lihat berapa angkanya. Kalau tidak berdampak bagus, kita akan usulkan lagi dibesarkan," tutur Suharno.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, dampak penerapan kebijakan yang dikeluarkan Kemenkeu tak dapat dirasakan langsung. Butuh waktu sekitar 2-3 bulan, usai kebijakan itu diterbitkan.

"Yang terasa itu ya untuk importir dia harus bayar, itu pasti terasa sama importir," kata Ade saat dihubungi, Rabu (20/11).

Ade menyarankan, industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri harus segera melakukan restrukturisasi atau penataan kembali. Sebab, safeguard tidak bisa diberikan pemerintah selamanya.

"Safeguard itu sementara, bahkan cuma 200 hari. Jadi, harus berjalan diikuti dengan restrukturisasi perusahaannya," ujarnya.

Menurut dia, banyak hal yang harus ditata ulang. Salah satunya memperbaiki dan menyesuaikan mesin, serta alat produksi perusahaan. Ia menilai, lesunya industri tekstil, terutama kain, lantaran banyak perusahaan yang alat produksinya sudah tua.

“Sehingga pemanfaatan produksinya tidak maksimal,” tutur Ade.

Ade mengatakan, Indonesia punya potensi besar untuk mengembalikan geliat industri tekstil. Penguasaan pasar Indonesia, kata Ade, mencapai 1,8% dari total di dunia.

"Jadi, masih banyak ruang yang terbuka karena penduduk kita besar, angkatan kerja kita besar," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade berkaca kepada negara seperti China, dengan jumlah penduduk yang besar didukung produktivitas yang tinggi. Dengan potensinya itu, China mampu mengimpor banyak kain.

"Mereka bekerja secara efektif dan efisien, kerjanya bagus. Kita kerjanya tidak bagus, mereka menggunakan teknologi terbaru, kita teknologinya sudah 30 tahun. Konsumsi listrik mereka kecil, sedangkan kita besar," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) dan Irjen Kemenkeu Sumiyati (ketiga kanan) berbincang dengan karyawan saat meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Jumat (4/10). /Antara Foto.

Rawan celah

Di sisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti justru mengkritisi penetapan harga bea masuk kain yang tertera di dalam PMK 162/PMK.010/2019. Di dalam peraturan tersebut, satuannya dihitung berdasarkan meter, bukan berat dengan satuan kilogram.

Padahal, kata Esther, rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), kain mentah Rp11.000 per kilogram dan kain jadi Rp32.000 per kilogram.

"Tapi di tim kepentingan nasional diubah satuannya menjadi per meter. Padahal, isi kontainer dokumennya pasti selalu ada satuan berat. Dengan dikonversi ke meter, maka akan terjadi celah untuk dilakukan under volume," kata Esther saat dihubungi, Rabu (20/11).

Di dalam PMK 162/PMK.010/2019 disebutkan, besaran tarif barang impor berupa produk kain dari Rp1.310 per meter-Rp9.521 per meter.

Esther pun menduga, dalam penyusunan beleid tersebut ada campur tangan pihak importir. Hal itu bisa dilihat dari masih banyaknya celah untuk dapat melakukan impor, tanpa dikenai bea masuk. Kondisi serupa juga terlihat di revisi Permendag.

"Sama halnya dengan Permendag Nomor 77 Tahun 2019, yang dibuat oleh kelompok yang sama dengan Permendag Nomor 64. Jadi, tidak inline dengan yang diinginkan Jokowi untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil," ujarnya.

Infografik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Suharno Rusdi pun khawatir, dalam proses merancang PMK, ada penyusup yang masuk ke dalam untuk membisiki para pembuat kebijakan. “Mereka tidak mau rugi," ujarnya.

Selain itu, Suharno mengungkapkan, usulan yang juga diberikan Ikatsi kepada pemerintah. Terutama mencegah adanya perusahaan bodong. Ia meminta agar pemerintah mencantumkan besaran tagihan biaya listrik dan daftar BPJS karyawannya.

"Kalau dia ada pembayaran listrik berarti dia punya pabrik, kalau punya BPJS berarti dia punya karyawan," katanya. "Sayangnya, di PMK itu tidak ada syaratnya. Jadi, itu kemungkinan akan dikelabui lagi."

Esther menjelaskan, ketidakseriusan itu juga dapat dilihat dari Ditjen Bea dan Cukai yang belum merevisi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai mengenai pusat logistik berikat. Menurut Esther, peraturan itu harus direvisi untuk bisa memastikan perlakuan yang sama, antara di pusat logistik berikat dengan di pelabuhan.

"Syarat tata niaga dan plafon harga tidak boleh lebih murah," kata Esther.

Lebih lanjut, ia mengatakan, safeguard yang dikeluarkan Kemenkeu tidak 100% bisa menjamin tak ada lagi impor dari negara lain, yang dikenakan bea masuk.

Sementara Suharno melihat, negara-negara seperti Taiwan dan Hong Kong bisa menjadi perantara China untuk mengirimkan barangnya ke Indonesia, sehingga tetap tak dikenakan bea masuk.

Esther menyebut, adanya pengecualian 124 negara yang tidak dikenakan bea masuk di dalam PMK, yang bisa menjadi celah.

"PMK ini masih setengah hati," ujar Esther.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan