Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah jaring pengaman yang didesain guna menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang jumlahnya meningkat saat pandemi Covid-19.
Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meminta para pekerja tidak risau. Alasannya, klaim manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) sudah dapat diajukan kepada per 1 Februari 2022.
Program JKP ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). BP Jamsostek atau disebut BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program ini.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP. Diharapkan dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
"Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta existing BP Jamsostek kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam Program JKP sesuai ketentuan, yakni pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
BP Jamsostek memiliki empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) plus Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Adapun bagi pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro, diwajibkan telah terdaftar dalam Program JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat tiga manfaat Program JKP, uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan dan uang tunai yang diberikan pada tiga bulan berikutnya sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai diberikan jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Manfaat berikutnya, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja, diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Program JKP dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Menurut Anggoro, Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun. Pangkalnya, banyak perusahaan atau badan usaha terdampak saat pandemi sehingga kasus PHK meningkat.
Dengan adanya Program JKP, dirinya berkeyakinan, para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Para pekerja yang terdampak PHK pun tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut masa depan.
"Semoga Program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," ucapnya.
Saya juga berharap, pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," imbuh Anggoro.
Pernyataan senada disampaikan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto. Dirinya menerangkan, layanan manfaat Program JKP melindungi pekerja dari risiko kemiskinan akibat hilangnya mata pencarian lantaran para pekerja yang terkena PHK bakal memperoleh bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
"Terlebih jika PHK dialami di masa pandemi sekarang ini, akan terasa sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk itu, layanan manfaat JKP hadir sebagai solusinya," jelasnya.
"Melalui lima program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan [JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP], BPJS Ketenagakerjaan siap dalam melindungi, melayani, dan menyejahterahkan seluruh pekerja dan keluarganya," tutup Eko.