Pemerintah Indonesia meminta seluruh maskapai penerbangan untuk memeriksakan 213 pesawat Boeing 737 NG. Hal ini dilakukan sesuai dengan DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition.
Dari laporan FAA Continued Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterima Ditjen Perhubungan Udara pada 27 September 2019, disebutkan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 NG disarankan untuk diperiksa agar mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi.
Kondisi ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya 737 NG.
Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737 NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.
"Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat," kata Avi, Selasa (15/10).
Avirianto melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737 NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN.
Selain itu, terdapat crack pada 2 pesawat B737 NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.
Avi melanjutkan, dari 3 pesawat B737 NG yang ditemukan crack, pesawat akan diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.
“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737 NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC),” kata Avi.
Keretakan pesawat Boeing 737 NG ini terjadi di seluruh dunia. Boeing 737 NG adalah generasi ketiga dari versi sebelumnay 737 MAX yang kini juga telah di-grounded.