Pemerintah menyampaikan usulan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR, untuk memangkas alokasi dana desa sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk dana kelurahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan, untuk menambah anggaran dana keluarahan. Sebab selama ini, dia menjelaskan, pemerintah sering kerap menerima keluhan dari pemerintah daerah, karena kekurangan dana, dan tidak mendapatkan porsi dari dana desa.
"Karena selama ini, ada muncul suatu kecemburuan," ujarnya di ruang Banggar DPR RI, Senin (15/10).
Dia menjelaskan, dana kelurahan tersebut akan dialihkan dari alokasi dana desa. Dana Desa yang awalnya diusulkan pada RAPBN 2019 sebesar Rp73 triliun, berkurang menjadi Rp70 triliun saja.
"Dari sisi panja (panitia kerja) A yang berhubungan dengan transfer ke daerah, ada beberapa usulan tambahan yang disampaikan. Pertama, dana desa akan diubah komposisinya dari Rp73 triliun, untuk semuanya dana desa akan menjadi Rp70 triliun, dan Rp3 triliun dana kelurahan," imbuhnya.
Kendati demikian, dana kelurahan ini nantinya tidak akan masuk di dana desa pemerintah pusat, melainkan akan masuk kepada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sri Mulyani juga mengatakan, mekanisme pencairan dana kelurahan juga akan berbeda dari dana desa. Sementara itu, pihaknya masih akan terus membahas ini lebih lanjut, dan berharap usulannya bisa diterima dengan baik oleh para anggota DPR, baik itu di Banggar atau Komisi XI.