close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Utang dari penerbitan Sukuk negara digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur kereta api senilai Rp7,1 triliun. / Istimewa
icon caption
Utang dari penerbitan Sukuk negara digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur kereta api senilai Rp7,1 triliun. / Istimewa
Bisnis
Rabu, 22 Agustus 2018 02:52

Utang negara biayai 14 proyek kereta api Rp7,1 triliun

Utang dari penerbitan Sukuk negara digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur kereta api senilai Rp7,1 triliun.
swipe

Utang dari penerbitan Sukuk negara digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur kereta api senilai Rp7,1 triliun.

Proyek infrastuktur perkeretaapian yang akan dibangun hingga 2019 itu tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi hingga Sumatra dan Sulawesi. 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat 14 proyek yang dimulai sejak 2018 antara lain Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

"Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perkeretaapian memang paling aktif dalam pemanfaatan Sukuk Negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kementerian Perhubungan sejak 2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya," kata Ibu Loto Srinaita Ginting, selaku Plh. Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR, dalam keterangan resmi, Selasa (21/8).

Tercatat sejak 2013 hingga 2017 dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatra mencapai Rp16,71 triliun.

Sukuk Negara mulai diluncurkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, sementara pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011.

"Hal menarik dari obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Sukuk Negara," ujarnya.

Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.

Dan yang terpenting, lanjut Loto, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga memang pembiayaan syariah untuk infrastruktur adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Pembangunan infrastruktur Kereta Api memang menjadi prioritas pemerintah, dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) yang ditargetkan sampai 2020, kapasitas angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang setahun sementara angkutan barang menjadi 60 juta ton per tahun. 

Sumber: Antara

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan