close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Bisnis
Senin, 17 Oktober 2022 22:35

UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja beri kemudahan pelaku usaha perkebunan

UU 11/2020 ini mengubah beberapa ketentuan norma dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
swipe

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Perkebunan telah melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan yang diselenggarakan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara.

UU 11/2020 ini mengubah beberapa ketentuan norma dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hal ini memberi dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan berusahanya. Namun, tujuan umum dari UU 11/2020 ini yaitu penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif.

Selain itu, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan, dengan tetap menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Heru Tri Widarto dalam keterangannya, dikutip Senin (17/10).

Menurut perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Utara Nazli, UU 11/2020 berperan menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Baginda Siagian menjelaskan bahwa perizinan berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.

“Ada empat skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah, dan besar dengan tiga tingkatan risiko, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify,” ungkap Siagian.

Pada UU 11/2022 Cipta Kerja ini, Kementan memangkas sejumlah perizinan berusaha, dan menerapkan konsep kemudahan berusaha serta memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMKM. Kemudahan berusaha juga akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.

Lebih lanjut, menurut Kepala Biro Hukum Kementan Edi Matanari, melalui hadirnya UU 11/2020 bisa mendorong peningkatan penciptaan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.

“Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari UU ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” katanya. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan