Wakaf uang, aksi filantropi yang masih mispersepsi
Wakaf uang di Tanah Air adalah ibarat 'raksasa' tidur yang mempunyai kekuatan besar. Sayang, bentuk filantropi tertinggi dengan menyalurkan uang tunai ini masih belum dipahami secara utuh oleh seluruh masyarakat muslim.
Karenanya, pemerintah kembali giat dalam mengkampanyekan wakaf uang melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Program yang sebenarnya sudah diluncurkan pada 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jika dikelola dengan baik, wakaf uang diyakini dapat memberikan dampak besar pada perekonomian nasional, utamanya ekonomi syariah. Perannya dapat memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial.
Peneliti di Indonesia Waqf Institute, Bayu Taufiq Possumah mengatakan, besarnya potensi wakaf uang itu tidak lain disebabkan oleh jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat besar, yakni mencapai 87,2% dari total populasi.
Belum lagi, berdasarkan laporan World Giving Index (WGI), Indonesia menempati peringkat ke tujuh untuk negara yang suka memberikan sedekah kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
“Negara kita juga termasuk memiliki Sosial Capital Index nomor 6 tertinggi di dunia. Ini menurut Legatum Institute London,” kata dia, dalam webinar yang diadakan oleh CORE Indonesia, Selasa (9/2).
Dengan demikian, tidak heran jika menurut catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang nasional dapat mencapai Rp180 triliun per tahun. Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga memperkirakan, jika dimaksimalkan wakaf uang Indonesia dapat mencapai 3,4% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp217 triliun.
Namun, pada kenyataanya wakaf uang yang terkumpul hingga tahun 2020 masih sebesar Rp391 miliar dan sebesar Rp819,36 miliar sampai 20 Januari 2021. Terdiri dari Rp580,53 miliar dana wakaf melalui uang dan Rp238,83 miliar berupa wakaf uang.
Anggota Komisioner BWI Irfan Syauqi Beiq menyebut dana tersebut sebagian besar berasal dari akumulasi wakaf uang dari seluruh nazir (pengelola wakaf). Ini terdiri dari 264 lembaga nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang mencakup 23 bank syariah nasional. Adapun wakaf uang yang dikelola oleh Lembaga Kenaziran BWI baru mencapai Rp63,8 miliar.
“Jadi yang di BWI itu adalah consolidated data, terhimpun di nazir-nazir wakaf uang yang sudah mendapatkan izin dan lisensi dari BWI. Bisa kita bayangkan, dana yang terhimpun itu kecil sekali,” ungkapnya kepada Alinea.id, melalui sambungan telepon, Rabu (10/2).
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CK7Y6d1jEpg/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="13" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:540px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/CK7Y6d1jEpg/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> <div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div></div></div><div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div><div style="padding-top: 8px;"> <div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div></div><div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"><div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div></div><div style="margin-left: 8px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div></div><div style="margin-left: auto;"> <div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div></div></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div></div></a><p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;"><a href="https://www.instagram.com/p/CK7Y6d1jEpg/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none;" target="_blank">A post shared by Irfan Syauqi Beik (@irfan.beik)</a></p></div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script>
Padahal, sebenarnya wakaf uang bukanlah hal baru di Indonesia. Wakaf uang mulai masuk ke Tanah Air sejak 2001. Pada saat itu, dunia juga tengah berlomba-lomba untuk mengembangkan wakaf berupa uang tunai ini.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pun bergerak cepat dengan mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Ada lima poin penting di dalamnya.
Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Kelima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Setelah fatwa tersebut dirilis, wakaf uang pun mulai banyak dikenal di Indonesia. Irfan bilang, selama satu dekade terakhir, wakaf uang memang mengalami peningkatan, tetapi tidak signifikan.
Gerakan Nasional Wakaf Uang yang kembali diluncurkan Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 kemarin juga bertujuan agar transformasi pelaksanaan wakaf dapat menjadi lebih luas dan modern. Dus, tidak terbatas lagi pada tujuan ibadah, tapi dapat dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi.
Banyak faktor penyebab
Realisasi wakaf uang yang masih rendah, kata Irfan, tak lepas dari persoalan rendahnya literasi masyarakat terkait wakaf uang. Menurut catatan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), indeks literasi wakaf masyarakat pada 2020 berada di level 50,48 atau masih di kategori rendah.
Selain itu, realisasi wakaf uang yang masih rendah disebabkan pula oleh masalah kelembagaan. Saat ini, selain 264 lembaga nazir wakaf yang telah tercatat di dalam data BWI, ada pula lembaga nazir individual atau tradisional. Biasanya terdiri dari masjid atau pondok pesantren yang ikut menjembatani pembayaran wakaf tunai.
“Kita punya ribuan nazir individu dan nazir individu ini yang kadang-kadang banyak bermasalah,” imbuhnya.
Padahal, peran nazir sangat penting dan signifikan bagi pengembangan wakaf uang, karena pada dasarnya mereka lah yang menentukan arah pengembangan wakaf. Dengan begitu, perwujudan wakaf, khususnya wakaf uang dapat dilihat oleh publik.
“Ini harus kita selesaikan problemnya dan kita dorong supaya nazir itu bisa menjadi institusi nazir. Jadi bukan individu,” kata Irfan.
Selain kedua hal tersebut, rendahnya realisasi wakaf uang disebabkan juga oleh masalah regulasi. Saat ini memang sudah ada dua regulasi yang mengatur tentang wakaf uang, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2006 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 4/2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan Pengelolaan Wakaf Uang.
Namun, keduanya hanya mengatur perihal masalah administrasi wakaf uang saja. Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang mengatur agar wakaf uang lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Kalau perlu ada insentif pajak buat mereka yang berwakaf. Sehingga mereka semakin termotivasi, untuk kemudian dapat berbagi,” tegas laki-laki yang juga menjabat sebagai Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu.
Soal rendahnya literasi masyarakat pun diakui Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono. Menurutnya, kebanyakan masyarakat memahami bahwa wakaf hanya berupa aset yang bernilai tinggi seperti tanah atau bangunan.
Itu pula yang membuat wakaf hanya terbatas di antara orang-orang kaya saja. Karena jelas saja, untuk wakaf tanah atau gedung, memang tidak semua orang bisa melakukannya. Tidak hanya itu, pemahaman masyarakat juga masih terbatas pada wakaf yang hanya diperuntukkan untuk keperluan keagamaan saja, seperti untuk pembangunan masjid, pesantren atau pemakaman umum.
“Jadi, ketika diluncurkan wakaf uang ini, memang banyak masyarakat kita yang belum aware. Jadi, jangankan punya kesadaran untuk berwakaf uang, paham juga enggak,” kata dia, saat berbincang dengan Alinea.id, Senin (8/2).
Ini diperparah dengan kepercayaan masyarakat yang juga rendah kepada lembaga nazir. Khususnya yang berasal dari pemerintah dan lembaga keuangan syariah. Yusuf bilang, saat ini masyarakat lebih memilih lembaga nazir individu. Bahkan, sebagian masyarakat yang lain, justru memilih lembaga nazir tradisional seperti masjid dan pondok pesantren.
“Memang banyak yang masih belum percaya. Pengelola wakafnya siapa? Nanti wakafnya untuk apa? Ini banyak yang belum percaya,” kata dia.
Karenanya, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, baik terhadap pemerintah sendiri maupun terhadap LKS-PWU. Menurut pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) itu, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kredibilitas pemerintah dan lembaga nazir modern.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat, akan digunakan untuk apa nantinya dana dari hasil wakaf uang tersebut. Selain itu, untuk meningkatkan minat masyarakat untuk berwakaf uang, Yusuf menilai, ada baiknya jika pemerintah menyalurkan kembali dana wakaf uang yang telah terhimpun kepada nazir-nazir tradisional.
Atau jika tidak, pemerintah bisa langsung menggunakan dana wakaf uang untuk memberdayakan ekonomi umat. Ketimbang menggunakannya untuk tujuan pembangunan infrastruktur, yang sebenarnya sudah meiliki alokasi dana tersendiri.
“Misalnya, ada gedung wakaf yang letaknya di tempat strategis, kayak di Sudirman atau TB Simatupang, itu dibuat mal khusus untuk UMKM halal. Itu lebih kelihatan dan masyarakat mungkin akan lebih tertarik,” urainya.
Dengan demikian, pengelolaan wakaf uang di Indonesia dapat menjadi lebih baik. Bahkan, suatu saat nanti diharapkan dapat menyaingi pengelolaan wakaf uang di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura atau bahkan Turki.
Sebagai salah satu negara Islam, Malaysia memiliki harta wakaf yang cukup banyak dan tersebar di seluruh penjuru negeri. Malaysia mempunyai pengelolaan wakaf tunai dan wakaf saham yang sangat baik.
Di sana, pewakaf memberikan uang kepada Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) untuk dimasukkan ke dalam tabung wakaf. Uang ini lantas digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari sosial hingga investasi.
Tak jauh berbeda dengan Malaysia, Singapura dengan penduduk muslim minoritas pun telah berhasil mengembangkan skema wakaf uang dengan pesat. Menurut Yusuf, hal itu dikarenakan seluruh penduduk muslim Singapura diwajibkan untuk membayar wakaf dan zakat dengan besaran berbeda-beda. Tergantung dari berapa besar pendapatan mereka tiap bulannya.
“Misal, kalau incomenya 10 juta (dolar Singapura), dia bayarnya 10 ribu (dolar Singapura). Jadi rangenya itu kalau dirupiahkan itu sekitar Rp10.000-Rp50.000 dan itu wajib setiap bulan,” kisahnya.
Kemudian, dana wakaf serta aset wakaf lainnya yang berasal dari dana tersebut dikelola oleh Warees Investment Pte Ltd, yang merupakan lembaga pengelola wakaf di bawah Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS).
Hingga akhir 2020, Warees telah mengelola sebanyak 85 aset wakaf dari kesleuruhan aset yang berjumlah 156 aset. Sedangkan 71 aset wakaf lainnya dikelola oleh mutawalli (nazir). Adapun nilai dari aset wakaf di Singapura, saat ini telah mencapai S$769 juta.
“Boleh dikatakan, majelis ulama singapura itu mungkin majelis ulama yang paling kaya di dunia. Karena uangnya triliunan. Ini menarik, bagaimana negara muslim minoritas malah ternyata mereka nggak ada masalah dengan wakaf uang,” tuturnya.
Gencarkan edukasi
Wakil Ketua BWI Imam T. Saptono menyatakan saat ini pemerintah bersama BWI tengah gencar memberikan edukasi terkait wakaf uang kepada masyarakat khususnya kaum milenial, melalui program wakaf Goes to Campus. Selain itu, BWI juga telah meluncurkan Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN) yang terdiri dari Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Bangun Negeri (AKBARI) pada September 2020 lalu.
Kedua program ini juga merupakan langkah untuk menghimpun wakaf uang. Dalam program KALISA misalnya, manfaat hasil investasi wakaf uang disalurkan untuk program kepedulian, seperti bencana atau penanganan Covid-19. Adapun program AKBARI menyalurkan hasil investasi wakaf uang untuk pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi kemasyarakatan.
“Melalui program AKBARI, BWI sedang menjajaki pendirian Rumah Sakit Mata di Jawa Barat untuk mereplikasi kesuksesan pendirian Rumah Sakit Mata Achmad Wardi,” kata Imam kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (10/2).
Disamping itu BWI juga aktif melakukan pembinaan nazir untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, pelaporan dan transparansi. Sehingga, nantinya kompetensi nazir dalam mengelola wakaf uang bisa semakin tinggi.
BWI saat ini juga tengah bekerjasama dengan salah satu nazir wakaf uang yang telah terdaftar di BWI, Sinergi Foundation. Kolaborasi ini akan mengembangkan bisnis kuliner berbasis wakaf. Hasil keuntungan bisnis itu nantinya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Seperti Muhammadiyah dengan Pendidikan dan kesehatannya, DD (Dompet Dhuafa) dengan pemberdayaan ekonomi, RS, Pendidikan dan sebagainya,” imbuh dia.
Selanjutnya, khusus untuk Lembaga kenaziran BWI, wakaf uang dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, seperti untuk pendirian Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang didirikan diatas tanah wakaf. Sejalan dengan hal tersebut, BWI dapat memberikan bukti kepada seluruh pihak, bahwa dengan wakaf uang dapat memberikan manfaat kesehatan mata bagi masyarakat.
Bahkan, dengan berdirinya rumah sakit disana akan memberikan efek tumbuhnya ekonomi masyarakat di sekitar lokasi. Misalnya berdirinya usaha kuliner, toko buah, hingga toko sembako.
Produk wakaf berupa sukuk
Hingga saat ini, wakaf uang yang dihimpun melalui LKS-PWU akan diinvestasikan ke produk-produk investasi di bank syariah atau melalui skema Cash Waqf Liked Sukuk (CWLS) dan investasi langsung ke unit-unit usaha lain. “Dalam hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya para nazir,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, BWI menempatkan wakaf uang pertama kalinya melalui CWLS, pada tanggal 10 Maret 2020 dengan nilai Rp50,849 miliar dan 1.041 wakif yang tercatat ikut berpartisipasi dalan program ini. Sementara imbal hasil kupon CWLS digunakan untuk membangun fasilitas Retina Center Rumah Sakit Wakaf khusus Mata Achmad Wardi, di Serang, Banten.
Adapun skema CWLS diluncurkan pada Oktober 2018 lalu, pada saat pertemuan tahunan International Monetary Fund (IMF) - World Bank (WB) di Bali. Dengan skema ini, BWI bersama Bank Indonesia (BI) terus berupaya mensosialisasikan CWLS kepada calon wakif yang sebagian besar merupakan institusi.
Dari skema CWLS itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menerbitkan sukuk wakaf dengan seri SW01 dan SWR01. Masing-masing seri ini telah menghimpun dana wakaf sebesar Rp50,08 miliar dan Rp14,9 miliar.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Dwi Irianti mengatakan, untuk mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp50,8 miliar, kala itu BWI membutuhkan waktu 1 tahun 5 bulan dari waktu peluncuran seri SW01. Hal serupa juga terjadi pada seri SWR01. Kementerian Keuangan bersama BWI harus bekerjasama dengan Kementerian Agama, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan KNEKS untuk mensosialisakan CWLS di tengah rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang, apalagi wakaf uang temporer.
“Tapi Alhamdulillah bisa diterbitkan dengan animo masyarakat cukup tinggi. Terbukti SWR01 mampu menarik 1.010 wakif individu dan 4 wakif institusi berpartisipasi di sini yang berasal dari 27 provinsi,” ujar dia kepada Alinea.id, Senin (8/1).
Sementara itu, sebagai fasilitator GNWU, Kementerian Keuangan hanya akan menyediakan instrumen sebagai salah satu alternatif untuk para nazir menginvestasikan dana wakaf. Sedangkan imbal hasil dari CWLS nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah kepada nazir untuk dikelola dan disalurkan ke proyek sosial yang telah ditentukan oleh nazir tersebut sebelumnya.
“Jadi, dari pemerintah itu bukan dana wakaf. Karena pemerintah akan mengembalikan pokok sukuk kepada wakif pada saat jatuh tempo,” tutup dia.