close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi SPBU yang menjual BBM produksi Pertamina di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Google Maps/M43V3RS
icon caption
Ilustrasi SPBU yang menjual BBM produksi Pertamina di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Google Maps/M43V3RS
Bisnis
Senin, 27 Desember 2021 16:11

Wakil Ketua DPD usulkan penghapusan Premium dan Pertalite berbasis kondisi udara

Pemerintah berencana menghapus BBM dengan oktan rendah seperti Pertalite (90) dan Premium (88) pada 2022.
swipe

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengusulkan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite berbasis kondisi udara di suatu daerah. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih.

"Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata," kata Sultan dalam keterangannya, Senin (27/12).

Pemerintah berencana menghapus BBM dengan oktan rendah seperti Pertalite (90) dan Premium (88) pada 2022 mendatang. Dengan adanya penghapusan dua jenis bensin tersebut, otomatis pemilik kendaraan yang biasanya menggunakan Pertalite dan Premium harus beralih dengan jenis lain yang memiliki oktan lebih tinggi, seperti Pertamax (92) dan Pertamax Turbo (98).

Melalui penghapusan Premium dan Pertalite, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.
 
Menurut Sultan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah menjadi rendah. Misalnya di kawasan perkotaan lantaran kepadatan kendaraan bermotor juga kepadatan kawasan industri atau pabrik.

Sultan menegaskan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah penghapusan BBM  jenis Premium dan Pertalite berdasarkan kepada Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI). Menurutnya, masing-masing daerah memiliki Indeks Kualitas Udara yang berbeda-beda, tergantung kepada jumlah kepadatan kendaraan dan industri.

“Buatkan saja aturan lintas kementerian, baik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Kementerian Keuangan yang menetapkan batas-batas atau standar AQI di semua daerah untuk diberlakukan tentang ada atau tidaknya BBM jenis Premium dan Pertalite," ujar dia.

Sultan meyakini pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerahnya berada di bawah batas atas yang ditetapkan. Hal ini akan berkonsekuensi pada keberadaan jenis BBM yang murah.

"Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan proporsional. Apalagi, situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih di tengah pandemi. Jangan sampai masyarakat daerah dan desa harus menanggung beban ekonomi yang diakibatkan oleh penduduk di kawasan kota penghasil emisi atau polusi udara," pungkas Sultan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan