Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan larangan ini dalam rangka memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan.
Kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK
yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya melalui keterangan kepada media, Selasa (25/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK meminta perbankan untuk memastikan rekening bank tidak digunakan guna menampung dana kegiatan yang melanggar hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," ucapnya.
Menurutnya OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yuk lebih #pahamkeuangan sebelum berinvestasi," tulis situs resmi Instagram OJK.