close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/3)./Antara Foto
icon caption
Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/3)./Antara Foto
Bisnis
Jumat, 09 Maret 2018 13:00

Yang kian dikekang di industri tambang dan batu bara

Melalui peraturan anyar, Kementerian ESDM membatasi ruang gerak investasi asing di sektor tambang dan batu bara. Seperti apa?
swipe

Lagi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak peraturan. Kali ini, instansi pemerintah yang dinahkodai oleh Ignasius Jonan tersebut membidik sektor mineral dan batubara. Tak tanggung-tanggung, sebanyak delapan aturan dicabut dan diganti dengan Peraturan Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat peraturan anyar ini, Kementerian ESDM membatasi ruang gerak investasi asing di sektor tambang dan batu bara.

Di dalam pasal 23 menyebutkan asing hanya boleh ikut lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara dengan luas lebih dari 500 hektare (ha). Sedangkan untuk WIUP dengan luas wilayah kurang dari 500 ha hanya boleh diikuti oleh BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi dan perseorangan termasuk orang perseorangan, perusahaan komanditer atau perusahaan firma.

Alih-alih menarik investasi dari perusahaan swasta nasional dan asing, Permen No 11/2018 ini justru memberikan panggung kepada BUMN dan BUMD untuk mengelola areal pertambangan. "Permen ini terasa berat sebelah," ujar Ketua Indonesia Mining Institute Irwandi Arif.

Selain mempersempit asing, Permen ESDM No 11/2018 itu juga membendung perusahaan swasta untuk ikut serta dalam lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sebab, WIUPK diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 30 ayat 2 membolehkan swasta berpartisipasi dalam lelang WIUPK dengan catatan tidak ada BUMN dan BUMD yang berminat. Menteri berhak untuk menunjuk langsung satu BUMN telah menyatakan minatnya.

Namun, jika terdapat lebih dari satu BUMN dan / atau BUMD yang kepincut dengan WIUPK tertentu, pemerintah bakal menggelar lelang yang pesertanya hanya khusus BUMN dan / atau BUMD.

Apabila di akhir lelang BUMN yang menang, Permen tersebut mewajibkan untuk memberikan sedikitnya 10% penyertaan saham kepada BUMD. Nantinya, BUMN akan membentuk usaha patungan alias joint venture dengan BUMD paling lama 90 hari sejak penerbitan surat penunjukan langsung. Penyertaan saham BUMD tersebut bisa dipecah menjadi 4% adalah bagian BUMD yang dibentuk pemerintah daerah provinsi dan 6% merupakan milik BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten / kota.

Sebaliknya, apabila pemerintah berpihak kepada BUMD, perusahaan daerah memiliki dua opsi yakni menggunakan BUMD itu sendiri atau membentuk usaha patungan baru maksimal paling lama 90 hari kalender setelah penetapan lelang. Perusahaan patungan baru yang dibentuk oleh BUMD ini boleh menyertakan partisipasi swasta dengan jumlah saham tidak boleh lebih dari 49%. Ketentuan dalam pasal 31 tersebut seolah-olah memaksa swasta untuk berkongsi dengan BUMD dalam mengelola tambang secara tidak langsung.

Keberpihakan pemerintah terhadap BUMD lagi-lagi terlihat di pasal 32. Pemenang lelang swasta yang diumumkan oleh pemerintah diwajibkan mengajak peran serta BUMD sebesar 10% di WIUPK tersebut baik itu menggunakan badan usaha perusahaan tersebut ataupun membentuk usaha patungan baru.

 

 

Permen ESDM No 11/2018 ini bisa jadi menjadi preseden buruk bagi investasi asing di sektor hulu pertambangan. Sebab, selain menjadi cadangan, asing juga tak boleh berinvestasi di lahan yang kecil. Padahal, harga komoditas tambang beberapa waktu belakangan berangsur pulih mengikuti tren harga minyak. Kondisi ini cukup disayangkan oleh Irwandi lantaran investasi pertambangan mulai bergairah lagi.

Lain cerita dengan sektor hilir. Pemerintah malah mendorong investasi asing masuk untuk mendirikan smelter di Indonesia. Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan membangun fasilitas pemurnian tambang (smelter) jika ingin mengekspor produk olahan mineral ke luar negeri. Pemerintah memberikan waktu hingga lima tahun bagi pemegang izin usaha pertambangan mendirikan smelter.

Dukungan pemerintah di industri pengolahan tambang diberikan melalui Peraturan ESDM nomor 35/2017 yang mana mengatur dokumen yang diharus dimiliki oleh pemegang izin usaha pertambangan sebelum ekspor yakni rekomendasi ekspor terbitan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan persetujuan ekspor oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan.

Sebelum mengantongi rekomendasi ekspor, perusahaan harus melewati proses verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu. "Pemberian rekomendasi ekspor hasil usaha pertambangan juga akan menjadi lebih ketat," ujar I Made Suryana, Asisten Deputi Direktur Eksplorasi Mineral dan Studi Kelayakan Kementerian ESDM.

Pembangunan smelter tentu saja bertujuan untuk menciptakan nilai tambah di sektor pertambangan. Setidaknya ada beberapa tujuan pemerintah menggenjot sektor hilir yakni meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional serta regional.

Dari data Kementerian ESDM, Indonesia menargetkan total pembangunan smelter sebanyak 36 fasilitas produksi di tahun 2020. Paling banyak adalah smelter nikel yakni mencapai 24 bangunan. Made bilang, pemerintah akan memfasilitasi pemberian insentif berupa kemudahan berusaha.

Sayang, Made tidak membeberkan rencana pemerintah mengatasi tumpang tindih wewenang dengan Kementerian Peridustrian. Asal tahu saja, izin pendirian smelter bisa ditujukan kepada Kementerian Perindustrian selain Kementerian ESDM. Izin ini diberikan kepada perusahaan yang hanya ingin membangun smelter tanpa memiliki wilayah usaha pertambangan. "Seharusnya hal inilah yang diharapkan tidak terjadi di masa mendatang," kata Made.

 

Merujuk kepada data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total investasi asing di sektor pertambangan mulai tahun 2012 hingga 2017 terhitung USD 24.87 miliar dari 4,250 proyek di seluruh Indonesia dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 5% per tahun. Nilai investasi asing terjungkal sejak tahun 2014 hingga 2016 di mana rata-rata tingkat penurunan adalah 16.25% per tahunnya. Baru sejak tahun lalu, investasi asing di sektor pertambangan mulai unjuk gigi dengan tingkat pertumbuhan mencapai 59.57% menjadi USD 4.48 miliar setelah di tahun 2016 terjun bebas.

Total Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di tahun 2012 hingga 2017 mencapai Rp 62,99 triliun atau setara dengan US$ 4,66 miliar (kurs Rp 13.500) dari 623 proyek. Senasib sepenanggungan dengan investasi asing, jumlah PMDN menyusut sejak tahun 2014 hingga 2016. Nilai investasi berkisar antara Rp 3 triliun hingga 6 triliun. Padahal, di tahun 2013, PMDN sektor pertambangan tercatat Rp 18,76 triliun. Tahun lalu, investasi dalam negeri mulai bergerak naik menuju ke Rp 20,64 triliun.

 
img
Fira Fauziah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan