Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak aplikator ojek online (ojol) untuk menghentikan sementara sistem pemotongan upah driver sebesar 20% selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, jika tidak dapat dihentikan sementara, setidaknya pihak aplikator harus memangkas potongan tersebut.
"Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator mengilangkan potongan pada driver. Atau potongan maksimal 5% saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," kata Tulus melalui keterangan resminya, Sabtu (11/4).
Tulus mengungkapkan, pihak aplikator juga sebaiknya membantu para driver agar tidak ditagih oleh perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing) sebagaimana instruksi pemerintah mengenai penundaan tagihan kredit. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak penagihan yang dilakukan oleh pihak leasing.
Lebih lanjut, Tulus menyatakan, para konsumen juga sebaiknya membantu dengan memberikan tip kepada driver. Tulus menilai konsumen sudah sepatutnya turut membantu para driver yang tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 dengan cara itu.
"Agar konsumen selalu memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 18 ayat 6 disebutkan kendaraan roda dua hanya bisa digunakan oleh satu orang saja. Dengan demikian, Pengemudi ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya dapat membawa barang atau makanan.