Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberi jaminan ketenagakerjaan kepada 10.277 orang pegawai non aparatur sipil negara (ASN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan, jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai yang berstatus non ASN adalah bukti kepedulian dan komitmen dalam melindungi pegawai di lingkup Pemprov Kaltim.
“Ini adalah apresiasi kita kepada pegawai, tidak hanya yang berstatus ASN, tetapi non-ASN juga,” kata Isran, dikutip Selasa (18/10).
Isran menjelaskan, program jaminan yang dilakukan Pemprov Kaltim bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memastikan perlindungan bagi semua pegawai, baik ASN dan non ASN.
“Kita bersyukur, Kaltim menjadi satu-satunya daerah yang telah melindungi seluruh non ASN dengan empat program lengkap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan, Rini Suryani menyampaikan, Kaltim memiliki keunggulan dibanding provinsi lain di Indonesia, terutama dalam kaitan cakupan perlindungannya.
“Kaltim memberikan cakupan perlindungan untuk empat program. Yakni jaminan perlindungan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan pensiun untuk non ASN. Ini belum ada provinsi lain di Indonesia yang melakukan,” tuturnya.