Sebanyak 2.099 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Pandeglang menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, 430 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
“NIK P3K dan NIP CPNS yang diusulkan BKPSDM ke BKN, sudah ke luar semua. Saat ini kita lagi dalam proses penandatanganan perjanjian kerja (P3K),” kata Kepala Bidang Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon, Selasa (17/5).
Calon P3K yang menerima NIK ini terdiri dari 1.157 Calon P3K yang lulus seleksi tahap 1 dan 768 orang lulus tahap 2 tahun 2021 serta 174 P3K penerima pertimbangan teknis Passing Grade dari BKN.
“Selain P3K, sebanyak 430 CPNS yang lulus seleksi tahun 2021 juga sama sudah menerima NIP. Yang diterbitkan oleh BKN,” katanya.
Setelah NIK dan NIP ini keluar, Furkon menjelaskan tahap selanjutnya yakni menunggu proses penerbitan Surat Keputusan atau SK Bupati karena proses ini masih berjalan. Setelah itu, masing-masing orang akan menerima SK.
“Kita sekarang berproses dulu, enggak akan lama lagi SK diberikan. Kita mengimbau kepada semuanya agar bersabar karena sekarang lagi berproses,” katanya.