Sebanyak 5 warisan budaya tidak benda Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Selain lima warisan tersebut, ada 9 objek Cagar Budaya di Kutai Kartanegara yang juga ditetapkan sebagai warisan tanah raja.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Kukar, Wiyono menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar untuk menggali lebih banyak potensi warisan budaya. Sehingga kedepannya terdapat kebudayaan Kukar yang bisa diusulkan untuk menjadi warisan budaya tidak benda.
"Disdikbud mengemban amanat melaksanakan dua urusan wajib yaitu urusan Pendidikan dan urusan Kebudayaan yang keduanya harus berjalan secara paralel dan simultan, termasuk dari sisi pembiayaan/anggarannya haruslah proporsional karena betapapun bagus dan majunya pendidikan jika manusianya tidak berbudaya maka tidak akan bermakna," ujarnya.
Kelima warisan budaya tak benda Kukar tersebut, yaitu Muang Kutai Adat Lawas, Tarsul Kutai, Gasing Kutai, Naek Ayun, dan Nutuk Beham. Sedangkan, Kesembilan objek cagar budaya tersebut, Situs Kubur Tajau Gunung Selendang Sangasanga, Rumah Penjara Sangasanga, Tugu pembantaian Sangasanga, dan Makam Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa Loa Kulu.
"Tugu pembantaian Loa Kulu, Kawasan Situs Muara Kaman, Komplek Makam Kesultanan Kutai Kartanegara, Masjid Jami Amir Hasanuddin, dan Rumah Besar Tenggarong," lanjutnya.
Wiyono mengatakan kesembilan obyek Cagar Budaya tersebut akan diperkuat dengan SK Bupati Kukar melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) milik Pemkab Kukar. Apalagi, anggota tim tersebut sudah bersertifikasi.
“Sementara untuk tahun 2023 ada beberapa obyek yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Anggana, Kota Bangun, Muara Muntai, Marangkayu dan Tenggarong sendiri yang akan direkomendasi untuk diusulkan,” pungkasnya.