Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di masyarakat. Pasalnya, pernikahan dini berpotensi menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.
Sebagai informasi, kasus pernikahan dini di Kalimantan Timur saat ini mencapai 12,4% per tahun, melebihi rata-rata angka nasional yang hanya 10,82 per tahun.
"Dampak negatif yang muncul akibat pernikahan dini di antaranya potensi perceraian, kematian ibu dan bayi, stunting dan dampak ekonomi karena belum matangnya kesiapan finansial untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga," kata Noryani dalam keteranganya, Selasa (7/2).
Noryani menjelaskan, penyebab utama pernikahan dini dikarenakan masalah ekonomi, sosial, budaya dan pergaulan bebas. Untuk itu, ia mengajak orang tua turut serta membantu pemerintah melakukan pencegahan. Pasalnya, mereka memiliki peran paling sentral dalam mencegah hal tersebut.
"Harus ada partisipasi dari masyarakat, terutama orang tua untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia anak secara terpaksa," jelasnya.
Noryani cukup optimis dengan program-program yang dijalankan DKP3A Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu terlihat dari tingkat pernikahan usia anak yang turun dalam 3 tahun terakhir.
"Pada tahun 2021 angka pernikahan usia dini berhasil diturunkan. Dari angka 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang pada tahun 2021," ungkapnya.