close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Pemprov Banten
icon caption
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Pemprov Banten
Daerah
Kamis, 21 April 2022 09:41

ASN Kota Bandar Lampung dilarang mudik pakai kendaran dinas

Kepala BKD, Herliwaty mengatakan, meskipun tidak ada sanksi, pihaknya akan memberikan catatan tersendiri bagi ASN yang melanggar.
swipe

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kepala BKD, Herliwaty mengatakan, meskipun tidak ada sanksi, pihaknya akan memberikan catatan tersendiri bagi ASN yang melanggar.

“Sejauh ini belum ada untuk sanksi ASN yang melanggar, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk tindakannya,” kata Herliwaty dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Herliwaty mengatakan, peraturan ini diberlakukan seperti tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, di daerah manapun, mobil dinas hanya diperuntukan untuk perjalanan dinas, bukan untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik,” lanjutnya.

Herliwaty terus mengimbau semua pegawai untuk mengikuti aturan yang berlaku meski belum ada sanksinya.

“Walaupun tidak ada sanksi kami harap semua PNS mematuhinya dan ini juga akan ada penilaian tersendiri bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu,” pungkasnya.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan