Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kepala BKD, Herliwaty mengatakan, meskipun tidak ada sanksi, pihaknya akan memberikan catatan tersendiri bagi ASN yang melanggar.
“Sejauh ini belum ada untuk sanksi ASN yang melanggar, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk tindakannya,” kata Herliwaty dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Herliwaty mengatakan, peraturan ini diberlakukan seperti tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, di daerah manapun, mobil dinas hanya diperuntukan untuk perjalanan dinas, bukan untuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik,” lanjutnya.
Herliwaty terus mengimbau semua pegawai untuk mengikuti aturan yang berlaku meski belum ada sanksinya.
“Walaupun tidak ada sanksi kami harap semua PNS mematuhinya dan ini juga akan ada penilaian tersendiri bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu,” pungkasnya.