close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mobil dinas. Sumber Foto: klatenkab.go.id
icon caption
Ilustrasi mobil dinas. Sumber Foto: klatenkab.go.id
Daerah
Selasa, 19 April 2022 13:36

ASN Makassar dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Aparatur Sipil Negara Kota Makassar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
swipe

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Makassar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan pihaknya akan menarik kendaraan dinas tersebut sebagai sanksi apabila ada yang melanggar.

"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik itu randis (kendaraan dinas). Siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja randisnya ditarik," kata Wali Kota yang biasa disapa Danny, Senin (18/4).

Danny juga menegaskan seluruh pegawai dilarang keras untuk mengganti pelat nomor merah kendaraan dinas dengan pelat nomor hitam. Menurutnya tindakan itu sudah melanggar kode etik pegawai negeri sipil sehingga sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat yang melakukan pelanggaran.

"Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan," imbuhnya.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022.

Edaran tersebut mengatur terkait cuti ASN, protokol perjalanan mudik, dan disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.

img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Reporter
img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan