Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menerima sanksi keras jika terbukti tidak masuk kantor saat hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD segera melayani warga meski masih dalam suasana Lebaran.
"Tidak ada WFH (kerja dari rumah). Kita harus segera bekerja. Kita berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Metro dapat RB dan Polri tentang WFH pasca libur IdulFitri 1443 Hijriyah tergantung pada situasi dan kondisi di setiap daerah. Oleh karena itu, pihaknya masing situasi daerah berbeda. Kita harus segera bekerja," kata Wahdi dalam keterangannya, Minggu (8/5).
Meski telah menyiapkan sanksi, Wahdi tidak membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN mangkir kerja di hari pertama. Ia juga menjelaskan, WFH (Work From Home) atau kerja dari rumah hanya diberikan situasional. Jadi, para pegawai tidak boleh menafsirkan sendiri instruksi dari atasan terkait WFH atau masuk kantor.
“WFH pascalibur IdulFitri 1443 Hijriyah tergantung pada situasi dan kondisi di setiap daerah. Oleh karena itu, pihaknya masing situasi daerah berbeda. Kita harus segera bekerja," tegasnya.