Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) nontenaga pendidikan di Kabupaten Pati harus lebih bersabar menantikan nasib baiknya usai meminta untuk bisa diakomodir dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Sebab, saat mereka melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Pati belum lama ini, usulan mereka agar dimasukan ke dalam P3K belum dapat dapat diakomodir oleh Komisi A DPRD Pati serta dinas terkait.
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan usulan tersebut terbentur dengan aturan lain sehingga belum bisa diakomodir melalui usulan formasi.
“Kami berharap ke depan ada solusi atau ada aturan baru yang bisa mengakomodir tenaga wiyata bakti atau PTT nonguru dan tenaga teknis seperti halnya pustakawan,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo di akhir audensi berpesan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghentikan merekrut wiyata bakti dan sejenisnya, karena akan menjadi permasalahan baru.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati Saiful Ikhmal mengatakan, sampai saat ini belum ada normatif kepegawaian yang bisa mengakomodir atau memberikan angin segar bagi PTT nontenaga pendidikan.
“Hanya saja di tahun di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah diganti dan sudah disahkan tapi belum diundangkan. Oleh karena itu kami juga masih menunggu terkait produk regulasi itu, semoga saja di undang-undang yang baru ada angin segar bagi teman-teman PTT,” jelasnya.
Pendamping Forum PTT Kabupaten Pati Arif Mustofa mengatakan, para PTT nonguru ini sedang memperjuangkan nasibnya, karena selama ini mereka termasuk K2 ada sebagian yang tidak terakomodir untuk rekrutmen P3K.
“Hasil audensi cukup bagus, Komisi A DPRD benar-benar membuka pintu, yang akan merapikan open rekrutmen pada tahun berikutnya. Karena akan menjadi bom waktu, bila nanti ada open rekrutmen kembali,” jelasnya.