Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare memfasilitasi wajib pajak membayar secara nontunai. Kepala Bidang Penagihan BKD Kota Parepare, Rahmat, mengatakan pembayaran nontunai menjadi terobosan agar wajib pajak tidak menjadikan pembayaran secara tunai sebagai alasan telat membayar pajak.
“Tentunya kami tidak akan segan melakukan penindakan kepada wajib pungut yang tidak taat atau menunggak pembayaran pajaknya,” tegas Rahmat, dikutip Selasa (14/3).
Rahmat menjelaskan, wajib pajak bisa menggunakan akun virtual atau virtual account dan kanal pembayaran QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kota Parepare, Andi Azinar, mengimbau pengusaha atau wajib pajak agar taat dan sadar membayar pajak. Ia menilai, tidak sedikit pengusaha khususnya hotel dan restoran masih kurang atau rendah kesadaran untuk membayar kewajiban pajaknya.
Lebih lanjut, Andi Azinar memastikan Pemkot Parepare tidak segan menutup tempat usaha yang dengan sengaja mengemplang pajak.
“Pelaku usaha yang menunggak atau piutang pajaknya akan kita beri sanksi sesuai aturan yang ada, mulai dari melayangkan surat pemberitahuan, dan yang paling buruk pemasangan papan bicara tidak bayar pajak, bahkan usahanya bisa ditutup,” jelasnya.