Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengeluarkan surat keterangan sebagai solusi terkait kosongnya stok blangko e-KTP. Kepala Disdukcapil, Muhammad Hatim mengatakan, kekosongan stok diakibatkan tidak adanya pengadaan blangko dari pemerintah pusat.
“Jadi untuk ketersediaan blangko di Disdukcapil sekarang lagi kosong, belum ada distribusi dari pemerintah pusat. Jadi kita keluarkan solusi, untuk saat ini kita keluarkan surat keterangan pengganti e-KTP sementara,” kata Hatim, dikutip pada Senin (12/12).
Hatim menjelaskan, Disdukcapil sudah mengirim permohonan pengadaan blangko kepada pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat belum bisa memenuhi pengadaan tersebut di akhir tahun.
“Tapi kami selalu sigap disaat kondisi seperti itu, kami sudah bermohon ke pusat untuk distribusi blangko, tapi ternyata di pusat mengatakan mereka juga lagi kosong, karena ini akhir tahun sudah tidak ada pengadaan,” jelasnya.
Menurut Hatim, Disdukcapil Kota Makassar hanya bisa menunggu realisasi pengadaan hingga tahun depan sesuai informasi dari pemerintah pusat.
“Mereka suruh kita menunggu hingga tahun depan, Januari 2023, karena kan di situ masuk tahun pengadaan dan penganggaran baru,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hatim menjelaskan, masa berlaku surat keterangan sampai Januari 2023. Dia menambahkan, pemerintah pusat memastikan Januari 2023 blangko e-KTP sudah didistribusikan.
“Masa berlakunya sampai Januari 2023, karena di situ sudah ada blangko dari pusat,” pungkasnya.