Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengingatkan kepada Satuan kerja, Kementerian Negara/Lembaga di Kabupaten Pandeglang yang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023 harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Proses perencanaan pembangunan tahun 2023 sudah disusun jauh sebelumnya, maka dari itu DIPA dan TKD tahun anggaran 2023 harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Irna saat Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2023 Kabupaten Pandeglang.
Menurut Irna, pihaknya dapat segera memulai kegiatan yang telah diprogramkan dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Penyerahan DIPA dan TKD ini tentunya merupakan langkah awal yang penting dan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang. Kita menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga dampak dari pembangunan tersebut dapat maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, M. Dody Fachrudin, mengatakan dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp 3.061,2 triliun, sebesar Rp 28,9 triliun dialokasikan ke Provinsi Banten dalam bentuk belanja, sedangkan alokasi belanja K/L untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 503,9 miliar.
“Dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp 3.061,2 triliun, sebesar Rp 28,9 triliun dialokasikan ke Provinsi Banten dalam bentuk belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp 11,1 triliun dan Dana Transfer ke Daerah termasuk Dana Desa sebesar Rp 17,8 triliun,” papar Dody.
Dody menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan kepada 30 Satuan Kerja (Satker), Kementerian Negara/Lembaga, alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain, Rupiah murni, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, Badan layanan umum (BLU) dan Surat berharga syariah negara (SBSN) dan sumber dana lainya.
“Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dianggarkan sebesar Rp 2,1 triliun terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp 61,11 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,15 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 99,49 miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 466,56 miliar, hibah ke daerah Rp 148,63 juta, Dana Desa sebesar Rp 323,14 miliar,” jelasnya.